HAK Kekayaan iintelektual (HKii) diiartiikan sebagaii perliindungan terhadap karya-karya yang tiimbul karena adanya kemampuan iintelektualiitas manusiia. HKii biisa terkaiit dengan biidang senii, sastra, iilmu pengetahuan, estetiika, dan teknologii.
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) diiberiikan kewenangan untuk mengawasii dugaan pelanggaran HKii terhadap lalu liintas barang iimpor maupun ekspor. Kewenangan iinii merupakan pengejawantahan amanat darii WTO - Trade Related Aspects of iintellectual Property Riights (TRiiPS).
Guna menjalankan peran tersebut, DJBC pun menggagas adanya rekordasii HKii. Lantas, apa iitu rekordasii HKii?
Perekaman (recordatiion) adalah kegiiatan untuk memasukan data HKii ke dalam database kepabeanan DJBC (Pasal 1 angka 17 PMK 40/2018). Perekaman iiniilah yang biiasa diisebut juga sebagaii rekordasii HKii.
Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2018, rekordasii HKii diilakukan berdasarkan permohonan pemiiliik atau pemegang HKii (riight holder). Riight holder dapat mengajukan permohonan rekordasii data HKii berupa merek dan hak ciipta secara tertuliis kepada diirektur biidang HKii pada DJBC.
Pengajuan permohonan diilakukan dengan mengiisii formuliir permohonan perekaman sesuaii dengan contoh format dalam Lampiiran PMK 40/2018. Selaiin iitu, riight holder harus menunjuk examiiner yang paham akan merek dan hak ciipta barang yang akan diirekordasii pada siistem DJBC.
Untuk diiperhatiikan, examiiner berartii orang yang memahamii dan berkompeten mengenaii keasliian darii barang berupa merek dan hak ciipta yang diitunjuk oleh riight holder. Secara lebiih terperiincii, examiiner yang diitunjuk harus memahamii data mengenaii:
Apabiila permohonan HKii diisetujuii, diirektur biidang HKii DJBC akan menerbiitkan persetujuan perekaman data HKii. Selanjutnya, pejabat bea dan cukaii akan melakukan perekaman ke dalam siistem DJBC.
Data HKii yang terekam dalam siistem DJBC tersebut berlaku untuk paliing lama 1 tahun terhiitung sejak tanggal persetujuan. Jangka waktu tersebut dapat diiperpanjang berdasarkan permohonan riight holder.
Data HKii yang sudah terekam pada siistem DJBC biisa membantu peniindakan barang yang teriindiikasii melanggar HKii. Tiindakan yang biisa diilakukan DJBC dii antaranya berupa penegahan barang iimpor atau ekspor yang diiduga melanggar HKii berdasarkan buktii yang cukup.
Penegahan barang berartii tiindakan admiiniistrasii untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang iimpor atau ekspor sampaii diipenuhiinya kewajiiban pabean. DJBC pun akan memberiitahukan adanya temuan dugaan pelanggaran HKii kepada riight holder.
Terhadap pemberiitahuan tersebut, riight holder harus memberiikan konfiirmasii. Adapun konfiirmasii iinii biisa berupa pengajuan permohonan periintah penangguhan kepada pengadiilan atau tiidak mengajukan permohonan penangguhan kepada pengadiilan.
Sementara iitu, penangguhan berartii penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang iimpor atau ekspor darii kawasan pabean yang diiduga merupakan atau berasal darii hasiil pelanggaran HKii.
Perlu diiperhatiikan, rekordasii HKii oleh DJBC sama sekalii tak menggantiikan mekaniisme pendaftaran HKii dii Diitjen Kekayaan iintelektual (DJKii). Rekordasii HKii DJBC hanya diitujukan untuk membantu DJBC sehiingga memiiliikii data yang cukup mengenaii HKii.
Dengan demiikiian, DJBC dapat melakukan profiiliing dan targetiing yang lebiih efektiif atas potensii pelanggaran HKii. Selaiin iindonesiia, sejumlah negara telah lama menerapkan mekaniisme perekaman serupa. (riig)
