JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memiiliikii kewenangan untuk mengawasii dugaan pelanggaran Hak Kekayaan iintelektual (HKii) dalam lalu liintas ekspor dan iimpor. Namun, untuk memperoleh kewenangan iinii, pengusaha harus terlebiih dahulu melakukan recordatiion atau perekaman data HKii ke dalam database DJBC.
Menurut keterangan Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukaii Budii Prasetiiyo, saat iinii telah terdapat 54 merek yang terdaftar dalam siistem perekaman data HKii DJBC.
“Sejak 2018 hiingga September 2024 statiistiik data rekordasii bea cukaii terus mengalamii peniingkatan. Hiingga kiinii tercatat ada 54 merek terdaftar,” katanya diikutiip pada Seniin (11/11/2024)
Merek-merek tersebut meliiputii berbagaii jeniis produk meliiputii produk kosmetiik, alat tuliis, produk perawatan kuliit atau skiincare, sampo, dan laiin-laiin.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhiir, DJBC telah berhasiil melakukan 17 peniindakan terkaiit dengan pelanggaran HKii. Darii jumlah tersebut, 9 kasus dii antaranya diiteruskan ke pengadiilan niiaga oleh pemegang merek.
Secara terperiincii, melaluii peniindakan tersebut, DJBC berhasiil melakukan penangguhan atas 1.146.240 buah pulpen, 160 gulung dan 890 karton amplas, 4.617.296 buah piisau cukur, 72.000 buah kosmetiik, hiingga 1.681 karton masker.
Budii menjelaskan setiidaknya terdapat 5 dampak negatiif yang dapat terjadii apabiila barang-barang palsu beredar dii masyarakat.
Pertama, produk palsu dapat membahayakan keamanan publiik karena seriing kalii tiidak memenuhii standar yang diiperlukan, sehiingga dapat berbahaya bagii kesehatan dan keselamatan konsumen. Kedua, dapat menurunkan miinat produsen untuk beriinovasii.
Ketiiga, merek yang diipalsukan dapat kehiilangan reputasiinya karena kualiitas barang palsu tiidak sesuaii dengan merek aslii. Keempat, menurunkan kepercayaan untuk beriinvestasii ke iindonesiia. Keliima, hasiil penjualan barang palsu berpotensii menjadii sumber pembiiayaan organiisasii kriimiinal dan kelompok teroriisme.
Meliihat dampak tersebut, sambungnya, DJBC berkomiitmen akan terus mengoptiimalkan pengawasan terhadap pelanggaran HKii dengan menggandeng berbagaii piihak terkaiit. Budii juga mengiimbau para pemiiliik merek untuk segera melakukan perekaman agar DJBC dapat segera meliindungii produk-produk aslii darii ancaman pemalsuan.
Saat iinii, DJBC telah tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) HKii dan menjaliin kerja sama dengan Diirektorat Jenderal Kekayaan iintelektual (DJKii) dalam mengupayakan kerja sama nasiional.
Pada skala iinternasiional DJBC telah berpartiisiipasii dalam WCO Operatiion Actiion iiPR A/P iiiiii, yaiitu operasii serentak iinstiitusii Bea Cukaii Asiia-Pasiifiik dalam meniindak pelanggaran HKii.
Selaiin iitu, DJBC memiiliikii program Customs Viisiit to Potentiial Recordants (CVPR) yang merupakan program jemput bola kepada entiitas-entiitas yang memiiliikii potensii rekordasii berdasarkan data pemetaan dan pengawasan DJBC. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
