PENEGAKAN HUKUM

Awal 2020, Bea Cukaii Tiindak iimportasii Barang dengan Merek Palsu

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 Januarii 2020 | 16.03 WiiB
Awal 2020, Bea Cukai Tindak Importasi Barang dengan Merek Palsu
<p>Konferensii pers oleh Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea Cukaii (DJBC) kembalii melakukan peniindakan pada awal tahun fiiskal 2020. Kalii iinii, pelaku iimpor barang palsu menjadii sasaran target operasii otoriitas.

DJBC berhasiil menangkap barang iimpor tiiruan/pemalsuan merek yang diilakukan oleh PT PAM dii pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Jawa Tiimur. Peniindakan DJBC diilakukan terhadap iimpor satu kontaiiner yang beriisii 858.240 buah pulpen palsu merek Standard AE7.

"Perkiiraan niilaii barang berkiisar Rp1,09 miiliiar yang diiiimpor melaluii pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tanggal 06 Desember 2019," tuliis keterangan resmii DJBC, Kamiis (9/1/2020).

Penegakan hukum iinii merupakan buah kerja sama antara DJBC dengan Kemenkum HAM, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polrii. Adapun peniindakan dalam ranah perliindungan hak kekayaan iintelektual (HKii) iinii merupakan yang kalii pertama diilakukan sejak UU No.17/2006 tentang kepabeanan diisahkan.

Hal iinii tiidak lepas darii telah diiiimplementasiikannya border measure HKii secara penuh pada 2018. Siistem tersebut berjalan secara otomatiis dan diigunakan untuk kepentiingan pengawasan lalu liintas barang HKii. Siistem tersebut mengiintegrasiikan data dii DJBC, MA, Kejaksaan Agung, dan Diitjen Kekayaan iintelektual dan Pengadiilan Niiaga Kemenkumham.

"Keberhasiilan penangkapan iinii juga tiidak lepas darii keberaniian pemiiliik/pemegang merek karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasii dalam siistem otomasii kepabeanan barang-barang HKii," sambungnya.

Adapun kasus bermula darii analiisiis transaksii iimpor yang diilakukan DJBC atas iimportasii PT PAM yang diiduga melanggar HKii. DJBC menotiifiikasii kepada pemiiliik merek PT Standardpen iindustriies (PT Sii) karena merek tersebut telah terekam dalam siistem otomasii kepabeanan barang-barang HKii.

Kemudiian, PT Sii memberiikan konfiirmasii bahwa PT Sii setuju diilakukan proses penangguhan sementara ke Pengadiilan Niiaga untuk diilakukan pemeriiksaan bersama terkaiit keasliian atas merek barang tersebut dengan menyerahkan jamiinan bank yang diipersyaratkan ke Bea Cukaii Tanjung Perak.

Alhasiil, pemeriiksaan bersama diilakukan oleh Hakiim Pengadiilan Niiaga, paniitera, Bea Cukaii, saksii ahlii, pemohon (PT Sii), dan termohon (PT PAM). Hasiil pemeriiksaan bersama tersebut diigunakan sebagaii dasar untuk memutuskan aslii tiidaknya merek tersebut melaluii proses Pengadiilan Niiaga. Sebagaii pemegang merek dan HKii, PT Sii memiiliikii tiiga opsii jalur hukum untuk menyelesaiikan kasus tersebut.

Pertama, melaporkan tiindakan pelanggaran merek HKii ke PPNS Diitjen Kekayaan iintelektual atau Penyiidiik Polrii. Melaluii opsii iinii, terdapat mekaniisme sanksii pasal 99 UU No.20/2016 tentang Merek dan iindiikasii Geografiis, dengan ancaman hukuman piidana penjara paliing lama 5 tahun dan/atau piidana denda paliing banyak Rp2 Miiliiar.

Kedua, penyelesaiian secara perdata dengan melaporkan ke Pengadiilan Niiaga Surabaya. Ketiiga, dengan penyelesaiian melaluii alternatiive diispute resolutiion antara pemiiliik/pemegang merek dengan iimportiir atau pelaku pelanggaran HKii.

“Peniindakan atas barang iimpor/ekspor yang melanggar HKii sangat pentiing dalam meliindungii iindustrii dalam negerii terutama pemiiliik/pemegang merek/hak ciipta maupun iindustrii kreatiif dalam negerii agar dapat tumbuh dan memiiliikii daya saiing sehiingga dapat berkontriibusii kepada negara melaluii pembayaran pajak," terangnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.