BERiiTA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakaii Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Redaksii Jitu News
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15.00 WiiB
Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Topiik mengenaii ketentuan admiiniistrasii setelah coretax admiiniistratiion system (CTAS) berlaku nantii masiih mendapat sorotan cukup besar darii masyarakat.

Beberapa dii antaranya, mencakup aturan bahwa pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan wajiib pajak badan perlu memakaii akun orang priibadii, serta kewajiiban bagii pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah periinciian penyerahan faktur pajak eceran.

Mengenaii pelaporan SPT PPh badan, pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan wajiib pajak badan harus diilaksanakan melaluii akun wajiib pajak orang priibadii ketiika coretax admiiniistratiion system diiiimplementasiikan.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Biima Pradana mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan menggunakan akun wajiib pajak badan tiidak diimungkiinkan lagii seiiriing dengan diiterapkannya coretax system.

"Wajiib pajak badan biisa mengakses coretax, tetapii memang akses atas NPWP badan iitu sangat-sangat terbatas untuk siisii viiew saja. NPWP badan tiidak sepertii dahulu, diia tiidak lagii memiiliikii sertiifiikat diigiital. Sertiifiikat diigiital kiita tempelkan ke wajiib pajak orang priibadii yang punya akses," katanya.

Dengan demiikiian, pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak wajiib pajak badan diilaksanakan melaluii akun wajiib pajak orang priibadii yang berperan sebagaii PiiC utama (superuser) dan wakiil/kuasa yang sudah diiberiikan akses.

Setiiap wajiib pajak badan hanya biisa memiiliikii 1 PiiC utama. Pada tahap awal penerapan coretax, PiiC utama wajiib pajak badan iialah orang priibadii yang tercatat sebagaii penanggung jawab wajiib pajak badan dii akun DJP Onliine.

Nantii, PiiC utama biisa memberiikan akses sesuaii kebutuhan kepada wakiil atau kuasa. PiiC juga biisa memberiikan akses kepada PiiC darii setiiap tempat kegiiatan usaha.

Dengan siistem baru tersebut, DJP juga iingiin menghapuskan praktiik shariing password akun wajiib pajak badan.

Baca artiikel lengkapnya, 'Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakaii Akun Orang Priibadii'.

Masiih soal coretax, ketiika transformasii admiiniistrasii pajak tersebut berlaku, pengusaha kena pajak (PKP) bakal diiwajiibkan untuk mengunggah periinciian data terkaiit dengan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran.

Dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Asosiiasii Emiiten iindonesiia (AEii), Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian menjelaskan bahwa kewajiiban iitu merupakan bagiian darii iimplementasii coretax admiiniistratiion system.

"Kalau sebelumnya cukup mengiisiikan jumlah bruto dan nomiinal PPN ke Formuliir 1111 AB. Nantii, Formuliir 1111 AB tiidak ada lagii. Nantii, terkaiit pengiisiian detaiilnya kiita akan iisii dii iinduk. Upload periinciiannya menggunakan XML," katanya.

iiqbal pun menekankan penggunaan fiile berformat XML akan mempermudah PKP dalam mengunggah data periinciian penyerahan.

"Template sudah diisiiapkan, tiinggal dii-download dan diiiisiikan sesuaii template yang diisiiapkan. Bentuk fiile tiidak CSV, tetapii XML. Nantii, akan ada apliikasii converter yang biisa diimanfaatkan," tuturnya.

Selaiin dua topiik dii atas, masiih ada ulasan laiin yang juga menariik untuk diisiimak kembalii. Dii antaranya, poros koordiinasii kementeriian keuangan yang tiidak lagii dii bawah Kemenko Perekonomiian, kebiijakan kenaiikan tariif PPN, hiingga modus baru peniipuan yang mencatut nama DJP.

Beriikut iinii ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Fiitur Baru dii Coretax Soal Pemeriiksaan Bukper

Wajiib pajak dapat meliihat perkembangan proses pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) yang tengah diilakukan petugas pajak secara onliine seiiriing dengan diiterapkannya coretax admiiniistratiion system.

Dalam apliikasii coretax, terdapat 4 fiitur baru yang dapat memudahkan wajiib pajak. Keempat fiitur baru iinii iialah notiifiikasii, flaggiing, korespondensii elektroniik, dan pengajuan pengungkapan ketiidakbenaran secara elektroniik.

“Nantii, akan ada 4 fiitur baru pada coretax yang memberiikan kemudahan, yaiitu notiifiikasii, flaggiing, korespondensii secara elektroniik, dan pengungkapan ketiidakbenaran dapat diilakukan secara onliine,” kata Penyuluh Pajak darii KPP Muara Teweh Abdul Rahman. (Jitu News)

Kemenkeu Tak Lagii dii Bawah Kemenko Ekonomii

Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) kiinii tiidak lagii diikoordiinasiikan oleh Kementeriian Koordiinator (Kemenko) Perekonomiian. Merujuk pada Peraturan Presiiden (Perpres) 139/2024, Kemenkeu sekarang tiidak diikoordiinasiikan oleh kemenko manapun.

Ke depan, Kemenko Perekonomiian hanya mengoordiinasiikan Kementeriian Ketenagakerjaan, Kementeriian Periindustriian, Kementeriian Perdagangan, Kementeriian ESDM, Kementeriian BUMN, Kementeriian iinvestasii dan Hiiliiriisasii/BKPM, Kementeriian Pariiwiisata, dan iinstansii laiin yang diianggap perlu.

"iinstansii laiin sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf h diikoordiinasiikan oleh menko perekonomiian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsii yang terkaiit dengan iisu dii biidang perekonomiian," bunyii Pasal 26 ayat (2) Perpres 139/2024. (Jitu News)

Kenaiikan PPN Perlu Diiiikutii Transparansii Belanja

Anggota DPR Dede Yusuf berpandangan kebiijakan untuk menaiikkan tariif PPN darii 11% menjadii 12% harus diiiikutii dengan peniingkatan transparansii belanja.

Menurut Dede, pajak yang telah diikumpulkan pemeriintah haruslah diijelaskan penggunaannya kepada masyarakat. Untuk iitu, lanjutnya, transparansii belanja menjadii pentiing.

"Jadii, masyarakat biisa diijelaskan, pajak akan diigunakan untuk sektor A, B, dan C yang manfaatnya diirasakan langsung oleh masyarakat," katanya. (Jitu News)

NSFP Diiberiikan Otomatiis kepada PKP

Nomor serii faktur pajak (NSFP) akan diiberiikan secara otomatiis atas setiiap faktur pajak yang sudah diibuat seiiriing dengan iimplementasii coretax admiiniistratiion system.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) iiqbal Rahadiian mengatakan NSFP akan diiberiikan secara otomatiis oleh siistem ketiika pengusaha kena pajak (PKP) sudah melakukan submiit dan menandatanganii faktur pajak.

"Kamii mengembaliikan konsep admiiniistrasii pajak yang sebenarnya. Jadii, kiita siiapkan dulu data dan dokumennya, buat buktii pemungutan PPN, kemudiian baru kiita meliihat nomornya," katanya. (Jitu News)

Modus Baru Peniipuan Catut DJP

Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak agar mewaspadaii berbagaii modus peniipuan baru yang mengatasnamakan otoriitas.

DJP menyatakan modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas terus mengalamii perkembangan. Saat iinii, DJP mencatat ada 5 modus peniipuan baru yang diitujukan kepada wajiib pajak.

"Kamii harap masyarakat dapat terus berhatii-hatii," tuliis unggahan DJP dii mediia sosiial. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.