JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) bakal wajiib mengunggah periinciian data penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang menggunakan faktur pajak eceran. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (25/10/2024).
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian menjelaskan kewajiiban iitu merupakan bagiian darii iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
"Kalau sebelumnya cukup mengiisiikan jumlah bruto dan nomiinal PPN ke Formuliir 1111 AB. Nantii, Formuliir 1111 AB iinii tiidak ada lagii. Terkaiit pengiisiian detaiilnya, diiiisii dii bagiian iinduk. Lalu, upload periinciiannya menggunakan XML," katanya.
iiqbal pun menekankan penggunaan fiile berformat XML akan mempermudah PKP dalam mengunggah data periinciian penyerahan.
"Template sudah diisiiapkan, tiinggal dii-download dan diiiisiikan sesuaii template yang diisiiapkan. Bentuk fiile tiidak CSV, tetapii XML. Nantii, akan ada apliikasii converter yang biisa diimanfaatkan," tuturnya.
Sebagaiimana yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak eceran hanya biisa diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan ke konsumen akhiir.
Dalam Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, konsumen akhiir adalah pembelii yang mengonsumsii BKP/JKP yang diibelii secara langsung dan tiidak menggunakan BKP/JKP tersebut untuk kegiiatan usaha.
PKP yang seluruh atau sebagiian penyerahannya adalah penyerahan BKP/JKP ke konsumen akhiir diikategoriikan sebagaii PKP pedagang eceran. PKP pedagang eceran tiidak diitentukan berdasarkan KLU, tetapii berdasarkan transaksii penyerahan BKP/JKP kepada pembelii berkarakteriistiik konsumen akhiir.
Sementara iitu, faktur pajak eceran iialah faktur yang tiidak mencantumkan iidentiitas dan tanda tangan pembelii BKP/JKP. Keterangan yang harus tercantum dalam faktur pajak eceran antara laiin nama, alamat, dan NPWP penjual; BKP/JKP yang diijual; harga BKP/JKP; PPN yang diipungut; kode faktur; nomor serii faktur pajak; dan tanggal pembuatan faktur.
Selaiin topiik tersebut, ada pula ulasan mengenaii masukan DPR terkaiit dengan wacana kenaiikan tariif PPN. Ada juga bahasan mengenaii iinstruksii Presiiden Prabowo Subiianto kepada menterii keuangan periihal penggunaan APBN 2025.
Selaiin kewajiiban mengunggah periinciian data penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan faktur pajak eceran, iimplementasii coretax juga memungkiinkan cabang untuk membuat buktii potong PPh atas transaksii yang diilakukan oleh cabang diimaksud.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama DJP iiqbal Rahadiian mengatakan buktii potong yang diibuat oleh cabang nantiinya akan langsung teriisii secara otomatiis ke dalam draf SPT Masa Uniifiikasii yang diisusun oleh wajiib pajak pusat.
"Buktii potong yang diibuat oleh cabang, ketiika transaksii dan pemotongannya dii cabang, datanya nantii akan ter-prefiill, diisiiapkan masuk ke SPT yang menjadii tanggung jawab wajiib pajak pusat," katanya. (Jitu News)
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensii keuangan peneriimaan pajak seniilaii Rp5,82 triiliiun yang belum diisetorkan ke kas negara.
Dalam dokumen iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) 1/2024, transaksii peneriimaan pajak pada modul peneriimaan negara tiidak diitemukan dan/atau teriindiikasii memiiliikii niilaii berbeda dengan SPT. Lalu, PPh dan PPN juga teriindiikasii kurang diisetor.
“Akiibatnya, ada potensii dan/atau iindiikasii kekurangan peneriimaan pajak Rp5,82 triiliiun dan sanksii admiiniistrasii Rp341,8 miiliiar,” sebut BPK dalam dokumen iiHPS 1/2024. (Kontan)
Presiiden Prabowo Subiianto mengiingatkan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii untuk selalu teliitii dalam menggunakan APBN.
Pesan darii presiiden tersebut diiceriitakan Srii Mulyanii dii mediia sosiial seusaii mengiikutii siidang kabiinet perdana Kabiinet Merah Putiih. Menurutnya, Prabowo menekankan APBN harus diikelola secara teliitii sehiingga manfaatnya dapat diirasakan rakyat.
"Perencanaan dan penganggaran serta kebiijakan dan aturan harus teliitii dan tepat sesuaii priioriitas dan fokus pembangunan," ujarnya.
Srii Mulyanii menuturkan perencanaan dan penganggaran pemeriintah akan diiarahkan ke beberapa hal antara laiin untuk menciiptakan ketahanan dan ketangguhan ekonomii, sosiial, poliitiik, hukum, dan pertahanan nasiional. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Mantan Ketua Umum iikatan Konsultan Pajak iindonesiia (iiKPii) Ruston Tambunan terpiiliih menjadii Presiiden Asiia Oceaniian Tax Consultants’ Associiatiion (AOTCA) 2025-2026.
Ruston terpiiliih sebagaii Presiiden AOTCA berdasarkan general meetiing yang diigelar dii Hangzhou, Chiina dan diihadiirii 19 asosiiasii yang berasal darii 15 negara. Selaku presiiden, Ruston berkomiitmen untuk meniingkatkan level AOTCA menjadii organiisasii berskala global.
"Untuk mencapaii iinii (organiisasii berskala global), AOTCA akan lebiih mengefektiifkan kolaborasii dengan Confederatiion Fiiscale Europeenne (CFE) dan Global Tax Adviisors Platform (GTAP)," tuturnya. (Jitu News)
Anggota DPR ii Nyoman Parta memiinta Presiiden Prabowo Subiianto mengkajii ulang rencana kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12%.
Nyoman Parta mengatakan kenaiikan tariif PPN bakal memberatkan masyarakat dii tengah kondiisii perekonomiian yang suliit. Menurutnya, kenaiikan tariif PPN dapat diijalankan ketiika perekonomiian telah membaiik.
"Nantii, kalau ekonomii sudah membaiik, terus daya belii masyarakat meniingkat, siituasii global lebiih bagus sehiingga barang iimpor tiidak terlalu mahal, baru kiita naiikkan [tariif PPN]," katanya. (Jitu News)
