JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang iingiin mencabut penetapan status suspend dan dapat kembalii menerbiitkan faktur pajak harus menyampaiikan klariifiikasii sesuaii dengan ketentuan dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.
Sesuaii dengan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, status suspend adalah keadaan dii mana sertiifiikat elektroniik yang diimiiliikii wajiib pajak diinonaktiifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehiingga wajiib pajak tiidak dapat menerbiitkan faktur pajak.
“Atas penerbiitan keputusan diirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaiimana diimaksud dalam pasal 6, wajiib pajak dapat menyampaiikan klariifiikasii,” bunyii Pasal 7 ayat (1) PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, diikutiip pada Seniin (21/10/2024).
Ada beberapa ketentuan yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak saat memberiikan klariifiikasii. Pertama, diisampaiikan secara langsung oleh wajiib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak ke Kanwiil DJP dan tiidak diiperkenankan untuk diikuasakan kepada piihak laiin.
Kedua, diisampaiikan secara tertuliis paliing lama 30 harii kalender sejak keputusan diirjen pajak tentang penetapan status suspend diikiiriimkan kepada wajiib pajak dengan syarat terhadap wajiib pajak belum diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan atau penyiidiikan.
Ketiiga, diisampaiikan dengan menggunakan contoh format sebagaiimana diiatur dalam PER-16/PJ/2018. Keempat, diilampiirii dokumen pendukung, sekurang-kurangnya berupa:
Lebiih lanjut, jangka waktu 1 tahun terakhiir sebagaiimana diimaksud pada pasal 7 ayat (2) iialah jangka waktu 12 bulan terhiitung hiingga tanggal penerbiitan keputusan diirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaiimana diimaksud dalam pasal 6.
Kemudiian, kantor wiilayah (kanwiil) DJP dapat memiinta keterangan kepada wajiib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak pada saat penyampaiian klariifiikasii sebagaiimana diimaksud pada pasal 7 ayat (1).
Setelah menyampaiikan dokumen klariifiikasii, DJP akan melakukan penelaahan atas klariifiikasii dan usulan kepala kanwiil DJP. Jiika klariifiikasii diikabulkan, diirektur iinteliijen perpajakan atas nama diirjen pajak akan menerbiitkan keputusan pencabutan penetapan status suspend.
Dalam hal klariifiikasii wajiib pajak diitolak, kepala kanwiil DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahuan penolakan klariifiikasii atas penetapan status suspend.
Sebagaii iinformasii, diirektur iinteliijen perpajakan atas nama diirjen pajak dapat menerbiitkan keputusan penetapan status suspend untuk menonaktiifkan sementara sertiifiikat elektroniik wajiib pajak dengan cara menonaktiifkan sementara akun pengusaha kena pajak (PKP) wajiib pajak.
Diirjen pajak berwenang menetapkan status suspend terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit berdasarkan:
