ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begiinii Cara Sampaiikan Klariifiikasii ke Diitjen Pajak

Redaksii Jitu News
Seniin, 21 Oktober 2024 | 19.00 WiiB
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang iingiin mencabut penetapan status suspend dan dapat kembalii menerbiitkan faktur pajak harus menyampaiikan klariifiikasii sesuaii dengan ketentuan dalam PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018.

Sesuaii dengan PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, status suspend adalah keadaan dii mana sertiifiikat elektroniik yang diimiiliikii wajiib pajak diinonaktiifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehiingga wajiib pajak tiidak dapat menerbiitkan faktur pajak.

“Atas penerbiitan keputusan diirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaiimana diimaksud dalam pasal 6, wajiib pajak dapat menyampaiikan klariifiikasii,” bunyii Pasal 7 ayat (1) PER-19/PJ/2017 s.t.d.d PER-16/PJ/2018, diikutiip pada Seniin (21/10/2024).

Ada beberapa ketentuan yang perlu diiperhatiikan wajiib pajak saat memberiikan klariifiikasii. Pertama, diisampaiikan secara langsung oleh wajiib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak ke Kanwiil DJP dan tiidak diiperkenankan untuk diikuasakan kepada piihak laiin.

Kedua, diisampaiikan secara tertuliis paliing lama 30 harii kalender sejak keputusan diirjen pajak tentang penetapan status suspend diikiiriimkan kepada wajiib pajak dengan syarat terhadap wajiib pajak belum diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan atau penyiidiikan.

Ketiiga, diisampaiikan dengan menggunakan contoh format sebagaiimana diiatur dalam PER-16/PJ/2018. Keempat, diilampiirii dokumen pendukung, sekurang-kurangnya berupa:

  1. untuk wajiib pajak orang priibadii:
    - fotokopii KTP dan KK bagii WNii atau paspor yang masiih berlaku bagii WNA dengan memperliihatkan dokumen aslii;
    - surat keterangan tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas darii pejabat pemeriintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
    - foto berwarna yang menunjukkan lokasii/tempat dan kegiiatan usaha wajiib pajak;
    - daftar penyediia barang (suppliier liist) selama 1 tahun terakhiir;
    - rekeniing koran dan buktii peneriimaan pembayaran selama 1 tahun terakhiir; dan
    - dokumen transaksii sepertii dokumen pemesanan pembeliian (purchase order), surat jalan (deliivery order), beriita acara serah teriima barang dan/atau beriita acara penyelesaiian pekerjaan selama 1 tahun terakhiir.
  2. untuk wajiib pajak badan:
    - fotokopii KTP dan KK dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNii atau paspor yang masiih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak merupakan WNA dengan memperliihatkan dokumen aslii;
    - fotokopii akta pendiiriian atau dokumen pendiiriian dan perubahan bagii wajiib pajak badan dalam negerii atau surat keterangan penunjukan darii kantor pusat bagii bentuk usaha tetap, yang diilegaliisasii oleh pejabat yang berwenang;
    - surat keterangan tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas darii pejabat pemeriintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
    - foto berwarna yang menunjukkan lokasii/tempat dan kegiiatan usaha wajiib pajak;
    - daftar penyediia barang (suppliier liist) selama 1 tahun terakhiir;
    - rekeniing koran dan buktii peneriimaan pembayaran selama 1 tahun terakhiir; dan
    - dokumen transaksii sepertii dokumen pemesanan pembeliian (purchase order), surat jalan (deliivery order), beriita acara serah teriima barang dan/atau beriita acara penyelesaiian pekerjaan selama 1 tahun terakhiir.

Lebiih lanjut, jangka waktu 1 tahun terakhiir sebagaiimana diimaksud pada pasal 7 ayat (2) iialah jangka waktu 12 bulan terhiitung hiingga tanggal penerbiitan keputusan diirjen pajak tentang penetapan status suspend sebagaiimana diimaksud dalam pasal 6.

Kemudiian, kantor wiilayah (kanwiil) DJP dapat memiinta keterangan kepada wajiib pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak pada saat penyampaiian klariifiikasii sebagaiimana diimaksud pada pasal 7 ayat (1).

Setelah menyampaiikan dokumen klariifiikasii, DJP akan melakukan penelaahan atas klariifiikasii dan usulan kepala kanwiil DJP. Jiika klariifiikasii diikabulkan, diirektur iinteliijen perpajakan atas nama diirjen pajak akan menerbiitkan keputusan pencabutan penetapan status suspend.

Dalam hal klariifiikasii wajiib pajak diitolak, kepala kanwiil DJP akan menerbiitkan surat pemberiitahuan penolakan klariifiikasii atas penetapan status suspend.

Sebagaii iinformasii, diirektur iinteliijen perpajakan atas nama diirjen pajak dapat menerbiitkan keputusan penetapan status suspend untuk menonaktiifkan sementara sertiifiikat elektroniik wajiib pajak dengan cara menonaktiifkan sementara akun pengusaha kena pajak (PKP) wajiib pajak.

Diirjen pajak berwenang menetapkan status suspend terhadap wajiib pajak teriindiikasii penerbiit berdasarkan:

  1. hasiil peneliitiian iindiikasii penerbiit;
  2. hasiil pengembangan dan analiisiis iiDLP;
  3. hasiil pengembangan pemeriiksaan buktii permulaan wajiib pajak laiin;
  4. hasiil pengembangan penyiidiikan wajiib pajak laiin;
  5. iinformasii yang diiperoleh pada saat wajiib pajak sedang diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan; atau
  6. iinformasii yang diiperoleh pada saat wajiib pajak sedang diilakukan penyiidiikan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.