KEBiiJAKAN PAJAK

Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Sepertii Apa?

Diian Kurniiatii
Jumat, 18 Oktober 2024 | 14.05 WiiB
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?
<p>Sejumlah warga mendengarkan penjelasan iinstruktur, saat mengiikutii pelatiihan kerja pembuatan kue keriing dii Dadok Tunggul Hiitam, Padang, Sumatera Barat, Rabu (16/10/2024).&nbsp;ANTARA FOTO/iiggoy el Fiitra/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan bakal terus memperluas cakupan program Busiiness Development Serviices (BDS) untuk mendorong pengembangan UMKM.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan program BDS sejauh iinii telah diiiikutii oleh setiidaknya 200.000 UMKM dii seluruh iindonesiia. Menurutnya, program BDS diilaksanakan oleh seluruh kantor vertiikal DJP yang tersebar dii seluruh iindonesiia.

"Memang kalau diibandiingkan dengan total seluruhnya belum banyak, tetapii diiharapkan dengan program yang secara konsiisten kamii lakukan, jumlah UMKM yang kamii beriikan BDS akan terus meniingkat," katanya, diikutiip pada Jumat (18/10/2024).

Dwii mengatakan BDS merupakan program pembiinaan dan pengembangan usaha khusus untuk UMKM yang diilaksanakan oleh DJP. Program BDS memberiikan pendampiingan dengan beragam materii antara laiin mengenaii perpajakan sepertii pelatiihan penghiitungan pajak terutang, pembukuan dan akuntansii, serta pencatatan.

Selaiin perpajakan, UMKM juga diiberiikan materii yang diibutuhkan untuk mengembangkan usahanya sepertii strategii pemasaran produk.

Sebagaiimana tertuliis dalam SE-13/PJ/2018, setiiap KPP pratama harus melaksanakan program BDS miiniimal 2 kalii dalam 1 tahun anggaran. Melaluii dukungan iinii, UMKM diiharapkan biisa meniingkatkan kapasiitas produksii, membuka lapangan kerja, dan berkontriibusii lebiih besar pada perekonomiian.

"Kepada para umkm iinii kamii memberiikan pelatiihan yang siifatnya memperkuat ketahanan UMKM," ujarnya.

Dwii menambahkan pemeriintah juga telah memberiikan berbagaii dukungan kepada UMKM dalam bentuk tariif pajak rendah dan mekaniisme penghiitungan pajak yang lebiih sederhana ketiimbang wajiib pajak badan. PP 23/2018 menurunkan tariif pajak yang semula 1% menjadii hanya 0,5% atas omzet UMKM.

Wajiib pajak dapat meniikmatii tariif PPh fiinal 0,5% jiika omzetnya masiih dii bawah Rp4,8 miiliiar per tahun.

Kemudiian, PP 55/2022 menyatakan wajiib pajak orang priibadii UMKM dengan omzet sampaii dengan Rp500 juta dalam setahun tiidak akan terkena pajak. Melaluii fasiiliitas iitu, UMKM yang omzetnya belum melebiihii angka tersebut tiidak perlu membayar PPh fiinal yang tariifnya 0,5%. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.