JAKARTA, Jitu News - Seleksii peneriimaan pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja (PPPK) periiode pertama 2024 resmii diibuka. Periiode seleksii berlangsung sejak tanggal 1 Oktober 2024 dan akan diitutup pada 20 Oktober 2024. Sementara iitu, seleksii periiode kedua akan diibuka mulaii 17 November 2024.
Kepada para pelamar, Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan pentiingnya keabsahan hukum dokumen admiiniistrasii yang diiperlukan. Untuk memastiikan keabsahan tersebut, terdapat 2 cara yang dapat diilakukan. Pertama, dengan menggunakan meteraii elektroniik. Kedua, dengan menggunakan meteraii tempel.
“Piiliihan penggunaan meteraii saat iinii dapat diilakukan dengan 2 cara, yaiitu pembubuhan dengan meteraii elektroniik dan juga meteraii tempel yang memiiliikii keabsahan yang sama dii mata hukum,” tuliis DJP melaluii akun mediia sosiial, diikutiip pada Sabtu (12/10/2024).
Meskiipun memiiliikii keabsahan yang sama dii mata hukum, terdapat beberapa hal yang harus diiperhatiikan terkaiit cara penggunaan antara e-meteraii dan meteraii tempel.
Pertama, meteraii tempel harus diirekatkan seluruhnya dengan utuh dan tiidak rusak sebelum diilakukan tanda tangan, sedangkan e-meteraii diibubuhkan setelah dokumen diitandatanganii.
Kedua, apabiila menggunakan e-meteraii maka letaknya harus berada pada area yang kosong dan tiidak tertumpuk tanda tangan. Sebaliiknya, pada meteraii tempel, tanda tangan haus diibubuhkan sebagiian dii atas kertas dan sebagiian dii atas meteraii serta tercantum tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
Ketiiga, pengguna meteraii tempel harus memerhatiikan keasliian meteraii serta tiidak boleh menggunakan meteraii bekas pakaii.
Keempat, untuk pengguna e-meteraii harus memastiikan diistriibutor e-meteraii merupakan diistriibutor resmii yang bekerja sama dengan pemeriintah. Pada e-meteraii elektroniik yang aslii akan memiiliikii kode uniik serta dapat diivaliidasii keasliiannya melaluii websiite dan apliikasii Perurii.
Sebagaii tambahan iinformasii, periiode pertama pendaftaran seleksii PPPK akan diiperuntukan bagii pelamar priioriitas (pelamar priioriitas guru dan D-iiV biidang pendiidiikan tahun 2023), eks tenaga honorer kategorii iiii (eks THK-iiii) sesuaii pangkalan data (database) THK-iiii dii BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Selanjutnya, periiode kedua akan diiperuntukan bagii pelamar tenaga non-ASN yang aktiif bekerja dii iinstansii pemeriintah, termasuk lulusan PPG untuk formasii guru dii iinstansii daerah. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
