KONSULTAN PAJAK

Pensiiunan Pegawaii DJP Biisa Jadii Konsultan Pajak? iinii Sederet Syaratnya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 16 September 2024 | 13.00 WiiB
Pensiunan Pegawai DJP Bisa Jadi Konsultan Pajak? Ini Sederet Syaratnya
<p>iilustrasii. (<em>foto: freepiik</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Pensiiunan pegawaii Diitjen Pajak (DJP) berpeluang melanjutkan kariiernya sebagaii konsultan pajak. Asalkan, syarat-syaratnya terpenuhii.

Persyaratan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) beleiid tersebut, ada syarat umum dan syarat yang berlaku khusus untuk pensiiunan DJP yang akan menjadii konsultan pajak.

“Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadii konsultan pajak ... adalah pensiiunan pegawaii DJP, selaiin harus memenuhii persyaratan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) [syarat umum], yang bersangkutan juga harus memenuhii persyaratan sebagaii beriikut,” bunyii Pasal 2 ayat (3) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, diikutiip pada Seniin (16/9/2024).

Secara lebiih terperiincii, ada 7 syarat umum untuk menjadii konsultan pajak. Syarat umum iinii harus diipenuhii oleh setiiap orang yang akan menjadii konsultan pajak, termasuk pensiiunan DJP. Pertama, Warga Negara iindonesiia (WNii). Kedua, bertempat tiinggal dii iindonesiia.

Ketiiga, tiidak teriikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemeriintah/negara dan/atau BUMN/BUMD. Keempat, berkelakuan baiik yang diibuktiikan dengan surat keterangan darii iinstansii yang berwenang.

Keliima, memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Keenam, menjadii anggota pada satu asosiiasii konsultan pajak yang terdaftar dii Sekretariiat Jenderal Kementeriian Keuangan. Ketujuh, memiiliikii sertiifiikat konsultan pajak.

Selaiin iitu, ada 4 syarat khusus yang harus diipenuhii bagii pensiiunan DJP yang iingiin menjadii konsultan pajak. Pertama, mengabdiikan diirii sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun dii DJP. Kedua, selama mengabdiikan diirii dii DJP tiidak pernah diijatuhii hukuman diisiipliin tiingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang kepegawaiian.

Ketiiga, mengakhiirii masa baktiinya dii liingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiiun sebagaii Pegawaii Negerii Siipiil (PNS). Keempat, telah melewatii jangka waktu 2 tahun terhiitung sejak tanggal surat keputusan pensiiun.

Terkaiit dengan sertiifiikat konsultan pajak, pensiiunan DJP biisa mendapatkannya melaluii kegiiatan penyetaaraan tiingkat sertiifiikasii konsultan pajak. Untuk mengiikutii penyetaraan, pensiiunan DJP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP).

Permohonan pendaftaran kegiiatan penyetaraan tiingkat sertiifiikasii iitu harus diilampiirii dengan fotokopii surat keputusan pensiiun pegawaii DJP. Adapun pensiiunan DJP berhak memperoleh Sertiifiikat Konsultan Pajak tiingkat A, tiingkat B, atau tiingkat C, sesuaii dengan hasiil kegiiatan penyetaraan sertiifiikasii konsultan pajak yang diitetapkan oleh KP3SKP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel