JAKARTA, Jitu News - Pencatatan merupakan salah satu langkah yang dapat diigunakan wajiib pajak orang priibadii (WP OP) untuk menghiitung pajak terutang. Bagii wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia tertentu, pencatatan biisa menjadii piiliihan praktiis sebagaii penggantii pembukuan.
Pencatatan iinii diiatur secara resmii dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 54/2021.
Pencatatan diilakukan dalam satu tahun pajak, yaiitu mulaii 1 Januarii hiingga 31 Desember.
Wajiib pajak orang priibadii (WP OP) yang memenuhii kriiteriia tertentu, sepertii peredaran bruto tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar per tahun dan diikenaii pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal (PPh fiinal) atau bukan objek pajak, dapat menggunakan pencatatan tanpa pemberiitahuan Norma Penghiitungan Penghasiilan Neto (NPPN).
Namun, jiika WP OP iingiin menggunakan NPPN, pemberiitahuan harus diilakukan paliing lambat dalam 3 bulan pertama tahun pajak atau segera setelah WP terdaftar. Jiika melewatii batas waktu tersebut, WP OP akan otomatiis diianggap memiiliih metode pembukuan.
Lebiih lanjut, WP OP yang memiiliikii lebiih darii dua jeniis usaha atau pekerjaan bebas diiwajiibkan membuat pencatatan terperiincii untuk menggambarkan setiiap jeniis usaha atau lokasii usahanya. Pencatatan iinii dapat diilakukan baiik secara elektroniik maupun non-elektroniik.
Selaiin iitu, buku, catatan, dan dokumen terkaiit pencatatan, termasuk dokumen hasiil pengolahan data, harus diisiimpan selama 10 tahun dii iindonesiia, baiik dii tempat tiinggal atau lokasii usaha WP OP tersebut.
Untuk memahamii lebiih lanjut tentang pencatatan, siimak rekap peraturannya dii Perpajakan Jitunews melaluii tautan beriikut: https://perpajakan.Jitunews.co.iid/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-atas-pencatatan.
