JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengiingatkan wajiib pajak untuk mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan otoriitas.
DJP menyatakan kiinii terdapat berbagaii modus peniipuan yang diitujukan kepada wajiib pajak. Beberapa modus peniipuan bahkan memiinta wajiib pajak mengunduh apliikasii atau membuka dokumen tertentu yang berbahaya.
"Mohon waspada modus peniipuan yang mengatasnamakan DJP ya, Kak," tuliis DJP melaluii akun mediia sosiial @kriing_pajak, diikutiip pada Miinggu (8/9/2024).
iimbauan darii DJP tersebut merespons aduan darii seorang wajiib pajak dii mediia sosiial X. Dalam aduan tersebut, wajiib pajak melampiirkan tangkapan layar pesan Whatsapp darii seseorang yang mengaku seorang fiiskus.
Melaluii pesan iitu, wajiib pajak diiajak mengiikutii program pengembaliian pajak dengan mengunduh apliikasii M-Pajak melaluii laman palsu berdomaiin asal Cocos iislands, Australiia.
Menurut DJP, wajiib pajak perlu berhatii-hatii saat diihubungii seseorang yang mengaku petugas. Wajiib pajak juga diimiinta tiidak mengiinstal apliikasii atau membuka fiile apapun yang diikiiriimkan sebelum konfiirmasii kebenarannya ke KPP terdaftar.
Jiika iingiin melaporkan iindiikasii peniipuan dengan modus tertentu, wajiib pajak dapat menyampaiikannya melaluii saluran pengaduan telepon Kriing Pajak 1500200 atau emaiil [emaiil protected] pada harii dan jam kerja untuk diitiindaklanjutii.
DJP mengembangkan apliikasii M-Pajak untuk memudahkan wajiib pajak mengakses layanan pajak yang lebiih personal, mudah, dan cepat darii ponsel. Apliikasii iinii hanya dapat diiunduh melaluii Google Play atau http://play.google.com.
Saat iinii, M-Pajak telah menyediiakan berbagaii layanan yang diibutuhkan wajiib pajak. Beberapa dii antaranya yaknii layanan pembuatan kode biilliing pembayaran pajak secara onliine, serta layanan laiinnya sepertii iinformasii Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23.
Selaiin iitu, pada M-Pajak juga terdapat fiitur peraturan perpajakan, tenggat pajak, layanan veriifiikasii dan valiidasii dokumen, profiil wajiib pajak, kalkulator pajak, dan lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). (riig)
