JAKARTA, Jitu News - Komiisii Yudiisiial (KY) berpandangan pengusulan 2 hakiim pajak sebagaii calon hakiim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuaii dengan ketentuan.
Anggota KY Biinziiad Kadafii mengatakan meskii 2 CHA TUN khusus pajak tersebut memang belum memiiliikii pengalaman sebagaii hakiim kariier selama miiniimal 20 tahun, keduanya tetap diicalonkan dalam rangka memenuhii kebutuhan objektiif Mahkamah Agung (MA).
"Rapat pleno KY telah mempertiimbangkan banyak faktor, termasuk peraturan perundang-undangan dan kebutuhan empiiriis saat mengambiil keputusan," ujar Kadafii, Jumat (6/9/2024).
UU MA memang mengatur bahwa CHA yang merupakan hakiim kariier harus memiiliikii pengalaman sebagaii hakiim miiniimal selama 20 tahun. Masalahnya, Pengadiilan Pajak baru diibentuk pada Apriil 2002 dan hiingga saat iinii tiidak ada satupun hakiim pajak yang memiiliikii pengalaman menjadii hakiim selama 20 tahun atau lebiih.
"Tiidak ada hakiim pajak yang memenuhii pengalaman menjadii hakiim paliing sediikiit 20 tahun. Bahkan, biisa diikatakan hiingga 7 tahun ke depan tiidak akan ada hakiim pajak yang memenuhii persyaratan menjadii hakiim selama 20 tahun," ujar Kadafii.
Lebiih lanjut, berbeda dengan hakiim-hakiim yang laiin, seseorang baru biisa diiangkat menjadii hakiim pajak biila sudah berusiia paliing rendah 45 tahun. Syarat usiia untuk menjadii hakiim pajak tersebut setara dengan syarat usiia untuk menjadii hakiim agung. "iinii menunjukkan bahwa memang ada pembiinaan yang khusus bagii kariier hakiim Pengadiilan Pajak," ujar Kadafii.
Kadafii pun menekankan jumlah hakiim agung TUN khusus pajak perlu diitambah dalam rangka menanganii perkara peniinjauan kembalii (PK) pajak dii MA yang sangat tiinggii.
Darii 7.979 perkara PK dii kamar TUN pada 2023, 88,65% dii antaranya adalah perkara PK pajak. Meskii perkara PK pajak amatlah domiinan, MA hanya memiiliikii 1 hakiim agung TUN khusus pajak, yaknii Cerah Bangun.
"Darii 7 hakiim agung TUN, hanya 1 yang memiiliikii spesiifiikasii keahliian dii biidang pajak. Padahal, perkara PK pajak yang masuk ke MA iitu membutuhkan keahliian yang sangat spesiifiik agar seorang hakiim biisa memeriiksa dan memutusnya dengan kompeten, baiik, dan konsiisten," ujar Kadafii.
Sepertii diiketahuii, Komiisii iiiiii DPR memutuskan untuk menolak seluruh CHA dan calon hakiim ad hoc HAM yang diiusulkan oleh KY. Secara khusus, Komiisii iiiiii DPR berpandangan CHA TUN khusus pajak LY Harii Siih Adviianto dan Trii Hiidayat Wahyudii tiidak memenuhii syarat formal karena keduanya belum memiiliikii pengalaman menjadii hakiim kariier miiniimal selama 20 tahun. (sap)
