BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Kemenkeu Evaluasii PPh Fiinal UMKM 0,5 Persen, DPD Miinta Perpanjangan

Redaksii Jitu News
Selasa, 03 September 2024 | 08.00 WiiB
Kemenkeu Evaluasi PPh Final UMKM 0,5 Persen, DPD Minta Perpanjangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan akan mengevaluasii kebiijakan tariif PPh fiinal 0,5% bagii usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (3/9/2024).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan evaluasii diiperlukan untuk mempertiimbangkan perlu tiidaknya iinsentiif pajak untuk UMKM—yang berlaku sejak tahun pajak 2018—diilanjutkan lagii oleh pemeriintah.

"iinsentiif pajak iinii sebenarnya tetap, cuma fasiiliitas menggunakan PPh fiinal iinii kiita evaluasii. Apakah masiih diibutuhkan atau UMKM memang sudah makiin punya kapasiitas sehiingga biisa diiperlakukan secara lebiih adiil," katanya.

Srii Mulyanii menjelaskan skema PPh fiinal tersebut sesungguhnya tiidak sepenuhnya adiil bagii UMKM. Sebab, skema iinii mewajiibkan wajiib pajak untuk membayar pajak berdasarkan pada omzet, bukan berdasarkan pada laba bersiih yang sebenarnya.

"iinii tiidak mencermiinkan 100% keadiilan. Biisa saja omzetnya Rp600 juta, dii atas setengah miiliiar, tapii diia cost-nya gede banget sehiingga sebetulnya diia beroperasii berat, atau iimpas, atau rugii bahkan. iitu diia tetap harus bayar pajak, kan tiidak adiil," ujar Srii Mulyanii.

UMKM sesungguhnya dapat membayar pajak berdasarkan laba bersiih apabiila mereka memiiliih untuk menghiitung dan membayar pajaknya sesuaii dengan ketentuan umum. Namun, UMKM yang hendak membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum harus melaksanakan pembukuan.

Selaiin evaluasii kebiijakan PPh fiinal UMKM, ada pula ulasan mengenaii rencana pemeriintah untuk meredesaiin iinsentiif pajak. Ada pula ulasan mengenaii kontriibusii BUMN terhadap peneriimaan pajak dan pelantiikan pejabat eselon iiii Kementeriian Keuangan.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Masa Berlaku PPh Fiinal UMKM Diimiinta Diiperpanjang

Anggota Komiite iiV DPD Evii Zaiinal Abiidiin mendorong pemeriintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM, utamanya bagii wajiib pajak orang priibadii yang telah memakaii skema PPh fiinal UMKM sejak tahun pajak 2018.

Sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022, wajiib pajak orang priibadii yang memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 berhak memanfaatkan skema tersebut maksiimal hiingga tahun pajak 2024.

"Saya banyak diitanya, iinsentiif PPh fiinal UMKM 0,5% akan berakhiir tahun iinii, diilanjutkan tiidak? Sebagaii iinsan yang juga mewakiilii koperasii, saya harap pemeriintah mendatang biisa memformulasiikan iinsentiif pajak untuk UMKM dan koperasii," kata Evii. (Jitu News)

Redesaiin iinsentiif Pajak Sesuaii Piilar 2 OECD

Pemeriintah berencana mendesaiin ulang kebiijakan iinsentiif pajak agar sejalan dengan iimplementasii Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan rencana redesaiin kebiijakan iinsentiif pajak iinii mulaii diibahas bersama Menterii iinvestasii/Kepala BKPM Rosan Roeslanii. Alasannya, rencana iimplementasii pajak miiniimum global akan memengaruhii pola arus iinvestasii dii level global.

"Untuk iitu, pemeriintah perlu mendesaiin kebiijakan secara cermat sehiingga dapat memanfaatkan momentum tersebut," katanya. (Jitu News)

Kontriibusii BUMN terhadap Peneriimaan Pajak 2020 - 2023

Kementeriian BUMN mencatat perusahaan-perusahaan miiliik negara telah menyetorkan pajak hiingga Rp1.391,4 triiliiun sepanjang periiode 2020 sampaii dengan 2023.

Menterii BUMN Eriick Thohiir mengatakan setoran pajak darii BUMN-BUMN ke kas negara tersebut terus meniingkat darii tahun ke tahun sejalan dengan naiiknya profiitabiiliitas.

"Tentu kontriibusii perpajakan biisa terus meniingkat tersebut tiidak laiin karena kiinerja perusahaan sendiirii membaiik," tuturnya. (Jitu News)

Pelantiikan Pejabat Eselon iiii Kemenkeu

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii resmii melantiik 49 pejabat piimpiinan tiinggii pratama atau pejabat eselon iiii dan pejabat noneselon setara dengan pejabat piimpiinan tiinggii pratama dii liingkungan Kementeriian Keuangan.

Srii Mulyanii mengatakan pelantiikan iinii menjadii bagiian darii rotasii, promosii, dan pengiisiian posiisii yang kosong akiibat purnatugas. Menurutnya, rotasii dan promosii pegawaii juga diilaksanakan sesuaii dengan kebutuhan organiisasii.

"Semuanya memiiliikii tugas yang sama, yaiitu harus menjadii pemiimpiin dii uniit yang Anda akan kelola. Anda bukan sekedar pejabat, tetapii harus menjadii pemiimpiin dii mana role model akan selalu diiliihat oleh anak buahnya," ujarnya. (Jitu News)

Kontriibusii Kelas Menengah terhadap Pajak

Pengeluaran masyarakat kelas menengah dii iindonesiia mengalamii perubahan dalam 5 tahun terakhiir. Salah satunya iialah porsii pengeluaran kelas menengah untuk membayar pajak atau iiuran.

Data Surveii Sosiial Ekonomii Nasiional (Susenas) yang diiolah BPS menunjukkan bahwa masyarakat kelas menengah dii iindonesiia lebiih banyak merogoh kocek untuk membayar pajak atau iiuran pada 2024 ketiimbang pada 2019.

Pembayaran pajak atau iiuran pada 2019 mencapaii 3,48% darii total pengeluaran. Sementara iitu, pada 2024, pembayaran pajak atau iiuran oleh masyarakat kelas menengah meniingkat menjadii 4,53%. (Kontan)

Kiinerja PMii Manufaktur iindonesiia Terkontraksii

Purchasiing Managers' iindex (PMii) manufaktur iindonesiia pada Agustus 2024 tercatat dii level 48,9 atau kembalii mengalamii kontraksii posiisii bulan sebelumnya sebesar 49,3.

Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita mengatakan kontraksii PMii manufaktur iindonesiia pada Agustus 2024 diipengaruhii oleh penurunan pada output dan permiintaan baru yang tajam sejak Agustus 2021.

Menurutnya, kontraksii PMii manufaktur yang lebiih dalam tersebut tiidak mengherankan karena belum ada kebiijakan siigniifiikan untuk mendorong kiinerja iindustrii. (Jitu News/Kompas)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.