PMK 8/2013

WP Biisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksii, Siimak Lagii Ketentuannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 02 September 2024 | 17.00 WiiB
WP Bisa Ajukan Pengurangan-Penghapusan Sanksi, Simak Lagi Ketentuannya
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang merasa 'keberatan' dengan besaran sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP) dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan kepada kantor pelayanan pajak (KPP).

Sanksii admiiniistrasii yang diimaksud dapat berupa denda, bunga, dan kenaiikan yang terutang. Terhadap sanksii tersebut, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 8/2013.

“Syarat mengajukan permohonan penghapusan sanksii admiiniistrasii yang tercantum dalam STP dapat diiliihat pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013,” tuliis Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, diikutiip pada Seniin (2/9/2024).

Untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii, ada beberapa persyaratan yang harus diipenuhii oleh wajiib pajak. Pertama, setiiap permohonan penghapusan-pengurangan hanya dapat diiajukan untuk 1 SKP/STP, kecualii untuk STP kurang bayar. Sepanjang terkaiit dengan SKP yang sama maka 1 permohonan dapat diiajukan untuk lebiih darii satu STP.

Kedua, wajiib pajak menyampaiikan permohonan secara tertuliis menggunakan Bahasa iindonesiia. Ketiiga, dalam permohonan tersebut wajiib pajak harus menyebutkan jumlah sanksii yang seharusnya beserta alasan-alasan mengapa memiinta penghapusan atau pengurangan tersebut.

Keempat, permohonan tertuliis harus diiserahkan kepada KPP tempat wajiib pajak terdaftar. Terkaiit dengan cara penyampaiian surat permohonan kepada KPP, wajiib pajak memiiliikii fleksiibiiliitas. Permohonan dapat dapat diisampaiikan secara langsung, melaluii pos, perusahaan ekspediisii, jasa kuriir, atau e-fiiliing.

Apabiila diisampaiikan melaluii pos, perusahaan ekspediisii, dan jasa kuriir maka surat permohonan harus diisertaii dengan buktii pengiiriiman. Sementara iitu, jiika surat permohonan diisampaiikan secara langsung kepada petugas KPP, wajiib pajak akan mendapatkan tanda teriima sebagaii buktii peneriimaan.

Terakhiir, penandatanganan permohonan harus diilakukan oleh wajiib pajak. Apabiila diitandatanganii oleh orang laiin maka surat permohonan harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.

Selaiin 5 syarat yang telah diisebutkan sebelumnya, wajiib pajak juga perlu memperhatiikan ketentuan sebagaiimana diiatur dalam Pasal 5 PMK 8/2013. Ketentuan yang diimaksud, pertama, SKP atau STP yang diiajukan permohonan tiidak boleh dalam upaya hukum laiin sepertii keberatan dan permohonan pengurangan atau pembatalan.

Kedua, setiiap wajiib pajak memiiliikii kesempatan mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sebanyak 2 kalii. Ketiiga, permohonan kedua harus diiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan diirjen pajak (DJP). Keempat, permohonan kedua harus tetap diiajukan terhadap SKP atau STP yang telah diiterbiitkan surat keputusan DJP.

Setelah surat permohonan tersampaiikan, diirjen pajak akan mengujii pemenuhan syarat permohonan tersebut. Apabiila permohonan terbuktii memenuhii persyaratan dan ketentuan maka permohonan tersebut akan diitiindaklanjutii.

Sebaliiknya, apabiila dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii tiidak memenuhii syarat dan/atau ketentuan, diirjen pajak akan mengembaliikan permohonan tersebut. Diirjen pajak akan mengiiriimkan surat yang beriisii pengembaliian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksii. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.