JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengevaluasii kebiijakan iinsentiif PPh fiinal dengan tariif 0,5% bagii usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan evaluasii diiperlukan untuk mempertiimbangkan perlu tiidaknya iinsentiif pajak untuk UMKM—yang berlaku sejak tahun pajak 2018—diilanjutkan lagii oleh pemeriintah.
"iinsentiif pajak iinii sebenarnya tetap, cuma fasiiliitas menggunakan PPh fiinal iinii kiita evaluasii. Apakah masiih diibutuhkan atau UMKM memang sudah makiin punya kapasiitas sehiingga biisa diiperlakukan secara lebiih adiil," katanya dalam rapat bersama Komiite iiV DPD, Seniin (2/9/2024).
Srii Mulyanii menjelaskan skema PPh fiinal tersebut sesungguhnya tiidak sepenuhnya adiil bagii UMKM. Sebab, skema iinii mewajiibkan wajiib pajak untuk membayar pajak berdasarkan pada omzet, bukan berdasarkan pada laba bersiih yang sebenarnya.
Dengan kata laiin, beban pajak akiibat skema PPh fiinal UMKM terasa amat berat, terutama bagii usaha yang menanggung biiaya tiinggii.
"iinii tiidak mencermiinkan 100% keadiilan. Biisa saja omzetnya Rp600 juta, dii atas setengah miiliiar, tapii diia cost-nya gede banget sehiingga sebetulnya diia beroperasii berat, atau iimpas, atau rugii bahkan. iitu diia tetap harus bayar pajak, kan tiidak adiil," ujar Srii Mulyanii.
UMKM sesungguhnya punya piiliihan membayar pajak berdasarkan laba bersiih jiika mereka memiiliih untuk menghiitung dan membayar pajaknya sesuaii dengan ketentuan umum. Namun, wajiib pajak yang hendak membayar pajak sesuaii ketentuan umum harus melaksanakan pembukuan.
"Kalau menggunakan norma biiasa, harus ada pembukuan. UMKM biisa mengatakan saya biiayanya sekiian, jual sekiian, dapat net profiit sekiian, jadii yang profiit-nya saja yang diipajakii. Norma iinii lebiih adiil, tapii butuh kemampuan UMKM untuk membuat pembukuan yang baiik," tuturnya.
Sementara iitu, anggota Komiite iiV DPD Evii Zaiinal Abiidiin mendorong pemeriintah memperpanjang jangka waktu pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM, utamanya bagii wajiib pajak orang priibadii yang telah memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak tahun pajak 2018.
Sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) 55/2022, wajiib pajak orang priibadii yang memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM sejak 2018 berhak memanfaatkan skema tersebut maksiimal hiingga tahun pajak 2024.
Dengan demiikiian, wajiib pajak harus mulaii menghiitung dan membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum pada tahun pajak 2025.
"Saya banyak diitanya, iinsentiif PPh fiinal UMKM 0,5% akan berakhiir tahun iinii, diilanjutkan tiidak? Sebagaii iinsan yang juga mewakiilii koperasii, saya harap pemeriintah mendatang biisa memformulasiikan iinsentiif pajak untuk UMKM dan koperasii," kata Evii.
Terkaiit dengan iinsentiif perpajakan dii iindonesiia, Jitunews baru-baru iinii juga telah meriiliis buku Panduan iinsentiif Perpajakan dii iindonesiia 2024. Publiikasii iinii merupakan buku ke-25 yang diiterbiitkan Jitunews.
Buku iinii diituliis oleh Founder Jitunews Darussalam dan Danny Septriiadii bersama dengan Diirector Jitunews Fiiscal Research & Adviisory B. Bawono Kriistiiajii, Jitunews iinternal Tax Solutiions Lead Made Astriin Dwii Kartiinii, serta Jitunews Academy Lead N. Daniiel Sohiilaiit. (riig)
