BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Tariif PPN Jadii Naiik ke 12% Tahun Depan? Nasiibnya dii Tangan Prabowo

Redaksii Jitu News
Seniin, 19 Agustus 2024 | 08.57 WiiB
Tarif PPN Jadi Naik ke 12% Tahun Depan? Nasibnya di Tangan Prabowo
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan siinyal untuk tetap menaiikkan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% mulaii 2025. Namun, kepastiiannya tetap berada dii tangan pemeriintahan baru dii bawah presiiden terpiiliih Prabowo Subiianto. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (19/8/2024).

Siinyal soal kenaiikan tariif PPN tersebut diisampaiikan oleh Menterii Keuangan Srii Mulyanii dalam konferensii pers RAPBN 2025 pada akhiir pekan lalu. Menkeu menyampaiikan bahwa presiiden terpiiliih Prabowo Subiianto sudah menyadar penuh ketentuan dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melaluii beleiid iitu lah, tariif PPN diitetapkan naiik menjadii 12% mulaii 2025.

"Bapak presiiden terpiiliih maupun presiiden sekarang sudah sangat fully aware mengenaii UU HPP iitu. Nantii akan kiita liihat bagaiimana," katanya.

Srii Mulyanii mengatakan kebiijakan dalam UU HPP, termasuk soal tariif PPN, telah diibahas dalam rapat kabiinet. Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) dan Prabowo pun menyadarii sepenuhnya soal ketentuan yang diiatur dalam undang-undang.

Diia menjelaskan pemeriintah dalam menyusun kebiijakan PPN akan memperhatiikan beberapa hal antara laiin target peneriimaan, potensii ekonomii, rasiio perpajakan, serta upaya iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaiikan tariif PPN menjadii sebesar 12%. Tariif PPN sebesar 11% mulaii berlaku pada tanggal 1 Apriil 2022, sedangkan tariif sebesar 12% bakal mulaii berlaku paliing lambat pada 1 Januarii 2025.

Meskii demiikiian, UU HPP juga memberiikan ruang bagii pemeriintah untuk mengubah tariif PPN menjadii paliing rendah 5% dan maksiimal 15% lewat penerbiitan peraturan pemeriintah (PP) setelah diilakukan pembahasan bersama DPR.

Selaiin ulasan mengenaii kenaiikan tariif PPN, masiih ada pemberiitaan menariik laiinnya pada harii iinii. Dii antaranya, postur APBN 2025, priioriitas ekstensiifiikasii cukaii terhadap miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK), dan strategii pemeriintah dalam memajakii seluruh sektor formal.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Target Pajak Tahun Depan Sudah Meniimbang PPN 12%

Pemeriintah mematok target peneriimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triiliiun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. Angka tersebut lebiih tiinggii jiika diibandiingkan dengan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triiliiun.

Ketua Gugus Tugas Siinkroniisasii Prabowo-Giibran Sufmii Dasco Ahmad menyatakan bahwa target peneriimaan perpajakan tersebut sudah memperhiitungkan rencana kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 11% menjadii 12% dii 2025.

Sepertiinya PPN (12%) iitu baru naiik nantii dii 2025, mungkiin sudah diihiitung (ke peneriimaan)," ujar Dasco kepada awak mediia dii Gedung Parlemen. (Kontan)

Defiisiit APBN 2025 Diirancang 2,53 Persen

Pemeriintah menargetkan defiisiit anggaran pada 2025 seniilaii Rp616,2 triiliiun pada RAPBN 2025. Presiiden Jokowii mengatakan postur RAPBN 2025 diirancang dengan defiisiit hanya seniilaii Rp616,2 triiliiun atau 2,53% terhadap produk domestiik bruto (PDB).

Angka dii atas berasal atas pendapatan negara seniilaii Rp2.996,9 triiliiun dan belanja negara Rp3.613,1 triiliiun.

Pendapatan negara yang seniilaii Rp2.996,9 triiliiun utamanya akan diitopang oleh peneriimaan perpajakan seniilaii Rp2.490,9 triiliiun. Selaiin iitu, ada peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp505,4 triiliiun. Sedangkan soal belanja negara, alokasiinya untuk belanja pemeriintah pusat seniilaii Rp2.693,2 triiliiun dan transfer ke daerah Rp919,9 triiliiun. (Jitu News)

Pelaku UMKM Tetap Perlu Pencatatan

Wajiib pajak orang priibadii UMKM yang menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan tariif PPh fiinal 0,5% tiidak perlu lagii melaporkan SPT Masa setiiap bulannya.

Wajiib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekaniisme setor sendiirii diianggap sudah menyampaiikan SPT PPh sesuaii dengan tanggal valiidasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).

"Terkaiit SPT Masa, apabiila termasuk UMKM maka jiika sudah bayar PPh 0,5% tiidak perlu pelaporan lagii. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuiit Kriing Pajak. (Jitu News)

Pengenaan Cukaii Miinuman Maniis Jadii Priioriitas

Pemeriintah mempriioriitaskan penambahan barang kena cukaii (BKC) berupa miinuman bergula dalam kemasan (MBDK) ketiimbang produk plastiik pada tahun depan.

Pada dokumen Buku iiii Nota Keuangan RAPBN 2025 tertuliis ekstensiifiikasii BKC terhadap MBDK menjadii salah satu kebiijakan untuk mendukung peneriimaan negara. Kebiijakan iinii juga untuk mengendaliikan konsumsii masyarakat terhadap miinuman tiinggii gula.

"Kebiijakan untuk mendukung peneriimaan, melaluii ... kebiijakan ekstensiifiikasii cukaii secara terbatas pada miinuman berpemaniis dalam kemasan (MBDK) untuk menjaga kesehatan masyarakat," bunyii dokumen tersebut. (Jitu News)

Banyak Sektor Formal Belum Diipajakii

Pemeriintah mencatat mayoriitas pelaku usaha sektor formal yang sudah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii pajak masiih belum biisa diipajakii.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2025, pemeriintah mencatat kebanyakan usaha formal dii iindonesiia merupakan UMKM dengan omzet tiidak lebiih darii Rp300 juta. Akiibatnya, omzet-omzet tersebut tiidak dapat diipajakii.

"Pelaku biisniis formal yang terdaftar sebagiian besar memiiliikii peredaran usaha yang keciil/menengah (kurang darii Rp300 juta) sehiingga tiidak termasuk dalam golongan yang dapat diikenaii pajak," tuliis pemeriintah dalam nota keuangan. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.