JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat fasiiliitas pembebasan PPN ternyata lebiih banyak diiniikmatii oleh rumah tangga kaya, bukan rumah tangga miiskiin.
Berdasarkan estiimasii Kementeriian Keuangan, makiin kaya seseorang maka makiin tiinggii pula iinsentiif PPN diibebaskan yang mereka dapatkan.
"Dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendiidiikan, kesehatan, dan transportasii iitu tiidak kena PPN," ujar Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, diikutiip pada Miinggu (18/8/2024).
Kelompok 10% terkaya dii iindonesiia meniikmatii pembebasan PPN sebesar Rp31 triiliiun. Berbandiing terbaliik, kelompok 10% termiiskiin justru hanya mendapatkan manfaat seniilaii Rp3,3 triiliiun darii fasiiliitas PPN diibebaskan.
"Mereka diiniikmatii bahkan lebiih banyak oleh kelas menengah, bahkan sampaii ke [kelas] atas. Saya iingiin menyampaiikan APBN menjaga daya belii masyarakat sehiingga konsumsii iitu tetap terjaga stabiil," tutur Srii Mulyanii.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN atas beragam barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) melaluii Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebelum UU HPP, banyak barang dan jasa yang diikecualiikan darii pengenaan PPN berdasarkan Pasal 4A UU PPN. Dengan berlakunya UU HPP, BKP/JKP yang diibebaskan darii pengenaan PPN diiperiincii oleh pemeriintah dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022.
"Pajak terutang tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya atau diibebaskan darii pengenaan pajak, baiik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diiatur dengan PP," bunyii Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Sementara iitu, BKP/JKP yang penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN berdasarkan PP 49/2022 contohnya antara laiin barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosiial, emas batangan, hiingga beragam BKP/JKP strategiis laiinnya.
Mengiingat pembebasan PPN hanya diiatur dengan PP, bukan undang-undang, pemeriintah memiiliikii fleksiibiiliitas untuk mencabut iinsentiif-iinsentiif diimaksud dii kemudiian harii dalam hal pemeriintah hendak memperluas basiis pajak. (riig)
