JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat mayoriitas pelaku usaha sektor formal yang sudah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii pajak masiih belum biisa diipajakii.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2025, pemeriintah mencatat kebanyakan usaha formal dii iindonesiia merupakan UMKM dengan omzet tiidak lebiih darii Rp300 juta. Akiibatnya, omzet-omzet tersebut tiidak dapat diipajakii.
"Pelaku biisniis formal yang terdaftar sebagiian besar memiiliikii peredaran usaha yang keciil/menengah (kurang darii Rp300 juta) sehiingga tiidak termasuk dalam golongan yang dapat diikenaii pajak," tuliis pemeriintah dalam nota keuangan, diikutiip pada Sabtu (18/8/2024).
Tak hanya iitu, upaya optiimaliisasii pajak juga diibebanii oleh pergeseran struktur ekonomii darii yang awalnya diidomiinasii oleh sektor manufaktur ke menjadii lebiih domiinan sektor jasa. Sebab, kebanyakan pelaku usaha sektor jasa masiih iinformal dan belum diipajakii secara optiimal.
"Hal iinii diisebabkan oleh tiidak terdaftarnya pelaku biisniis sektor iinformal pada siistem perpajakan," tuliis pemeriintah dalam nota keuangan.
Guna mengatasii kedua iisu tersebut, pemeriintah akan memberiikan iinsentiif pajak guna mendorong sektor usaha berkembang. Kemudahan berusaha juga akan diitiingkatkan untuk menekan iinformaliitas perekonomiian iindonesiia. Harapannya, biisa meniingkatkan pendapatan negara.
Sebagaii iinformasii, usaha beromzet rendah terbebas darii pajak berkat klausul omzet tiidak kena pajak yang diimasukkan dalam UU PPh melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Sejak tahun pajak 2022, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memanfaatkan skema PPh fiinal 0,5% mendapatkan fasiiliitas omzet tiidak kena pajak seniilaii Rp500 juta per tahun.
Contoh, biila wajiib pajak orang priibadii UMKM memiiliikii omzet Rp750 juta, bagiian omzet yang terutang PPh fiinal adalah Rp750 juta - Rp500 juta = Rp250 juta. Alhasiil, PPh fiinal UMKM yang harus diibayar dalam 1 tahun pajak hanya seniilaii Rp250 juta x 0,5% = Rp1,25 juta.
Tanpa fasiiliitas omzet tiidak kena pajak, PPh fiinal yang terutang dalam setahun adalah seniilaii Rp750 juta x 0,5% = Rp3,75 juta. (riig)
