JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iiklan produk tembakau dan rokok elektroniik pada tempat penjualan.
Pada Pasal 448 ayat (1) huruf a PP 28/2024, diitegaskan iiklan rokok tiidak boleh diiletakkan pada piintu atau area masuk dan keluar serta pada tempat yang mudah diiliihat oleh anak-anak.
"Ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku bagii pasar swalayan modern," bunyii Pasal 448 ayat (1) PP 28/2024, diikutiip pada Miinggu (11/8/2024).
Selaiin iitu, iiklan rokok harus mencantumkan periingatan kesehatan, mencantumkan tuliisan 'Diilarang menjual dan memberii kepada orang dii bawah usiia 21 tahun dan perempuan hamiil', dan tiidak menggambarkan konsumsii rokok memberiikan manfaat bagii kesehatan.
iiklan juga tiidak boleh menggunakan kaliimat ajakan untuk mengonsumsii rokok; menampiilkan wujud rokok; menampiilkan anak, remaja, atau waniita hamiil; menggunakan aniimasii sebagaii tokoh iiklan; dan bertentangan dengan norma yang berlaku dii masyarakat.
"Pemda melakukan pengawasan dan penurunan iiklan terhadap iiklan produk tembakau dan rokok elektroniik pada mediia luar ruang dan tempat penjualan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 448," bunyii Pasal 450 ayat (2) PP 28/2024.
Dengan berlakunya PP 28/2024, setiiap orang yang memproduksii, mengiimpor, atau mengedarkan rokok harus menyesuaiikan usahanya dengan ketentuan Pasal 448 dalam waktu 2 tahun sejak PP 28/2024 diiundangkan.
Seiiriing dengan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiiden (perpres) telah diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku, termasuk PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiiktiif Berupa Produk Tembakau Bagii Kesehatan. (riig)
