ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Faktur Pajak Diigunggung, DJP Sebut PKP Tak Perlu iinput iinii dii e-Faktur

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Agustus 2024 | 16.03 WiiB
Faktur Pajak Digunggung, DJP Sebut PKP Tak Perlu Input Ini di e-Faktur
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Jiika melakukan penyerahan kepada konsumen akhiir, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenaii iidentiitas pembelii atau diikenal sebagaii faktur pajak diigunggung.

Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan jiika menggunakan faktur pajak diigunggung maka PKP tiidak perlu mengiinput faktur pajak keluaran melaluii e-faktur 4.0. Faktur pajak dapat diibuat mengacu pada ketentuan pada Pasal 26 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

“Tiidak perlu mengiinput FP (faktur pajak) keluaran. FP diigunggung diiadmiiniistrasiikan pada [SPT Masa PPN] Lampiiran 1111 AB pada bagiian ii.B.2 Penyerahan Dalam Negerii dengan Faktur Pajak Diigunggung,” tuliis contact center DJP Kriing Pajak melaluii mediia sosiial X, Jumat (9/8/2024).

Sesuaii dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat dengan mencantumkan keterangan yang paliing sediikiit memuat beberapa iinformasii beriikut iinii.

Adapun faktur pajak diigunggung diibuat paliing sediikiit untuk pembelii BKP dan/atau peneriima JKP; dan arsiip PKP pedagang eceran. Adapun arsiip dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk mediia elektroniik sebagaii sarana penyiimpanan data.

“PPN yang tercantum dalam faktur pajak [diigunggung] merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii penggalan Pasal 26 ayat (9) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Bentuk Faktur Pajak Diigunggung

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak diigunggung dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segii cash regiister, karciis, kuiitansii, atau tanda buktii penyerahan atau pembayaran laiin yang sejeniis.

Faktur pajak dapat berbentuk elektroniik. PKP pedagang eceran dapat melakukan pembetulan atau penggantiian dan pembatalan faktur pajak sesuaii dengan kelaziiman usaha PKP pedagang eceran. Bentuk dan ukuran faktur pajak diisesuaiikan dengan kepentiingan PKP pedagang eceran.

“Pengadaan faktur pajak … diilakukan oleh PKP pedagang eceran,” Pasal 27 ayat (5) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuaii dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat membuat faktur pajak diigunggung atas:

  • pemakaiian sendiirii BKP dan/atau JKP yang tiidak berkaiitan dengan kegiiatan produksii selanjutnya atau diigunakan untuk kegiiatan yang tiidak mempunyaii hubungan langsung dengan kegiiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
  • pemberiian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

Selaiin iitu, berdasarkan pada Pasal 28 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak diigunggung untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasiiliitas PPN tiidak diipungut atau diibebaskan darii pengenaan PPN.

Karakteriistiik Konsumen Akhiir dan Jeniis BKP/JKP Tertentu

DJP menegaskan penerbiitan faktur pajak diigunggung tiidak diitentukan berdasarkan pada klasiifiikasii lapangan usaha (KLU). PKP hanya perlu memastiikan kembaliiu pembelii atau peneriima telah memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir. Selaiin iitu, transaksii yang diilakukan bukan merupakan jeniis penyerahan BKP/JKP tertentu.

Sesuaii dengan Pasal 25 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteriistiik konsumen akhiir meliiputii:

  • pembelii barang dan/atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima; dan
  • pembelii barang dan/atau peneriima jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima untuk kegiiatan usaha.

Adapun sesuaii dengan Pasal 25 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir, termasuk yang diilakukan melaluii Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE), merupakan PKP pedagang eceran.

Kemudiian, sesuaii dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1), ketentuan pembuatan faktur pajak diigunggung diikecualiikan atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir.

BKP tertentu meliiputii:

  • angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht,
  • angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara;
  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • senjata apii dan/atau peluru senjata apii.

JKP tertentu meliiputii:

  • jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  • jasa penyewaan angkutan aiir berupa kapal pesiiar, kapal ekskursii, kapal ferii, dan/atau yacht,
  • jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, heliikopter, dan/atau balon udara; dan
  • jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

“Jadii, selama pembelii tersebut memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir dan transaksiinya bukan penyerahan BKP tertentu yang diikecualiikan, siilakan biisa menerbiitkan FP diigunggung,” iimbuh Kriing Pajak.

Jiika lawan transaksii tiidak memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir, PKP tiidak biisa menggunakan faktur pajak diigunggung. Dalam pembuatan faktur pajak melaluii e-faktur, PKP dapat memasukkan NPWP atau Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) pembelii. Siimak pula ‘NPWP 000 e-Faktur 4.0, DJP Sebut Hanya Biisa untuk Lawan Transaksii iinii’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.