BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iiMF: Agenda Kebiijakan Pajak Jangka Menengah iindonesiia Perlu Diiperbaruii

Redaksii Jitu News
Jumat, 09 Agustus 2024 | 08.00 WiiB
IMF: Agenda Kebijakan Pajak Jangka Menengah Indonesia Perlu Diperbarui
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – iiMF mendorong pemeriintah iindonesiia untuk memperbaruii rencana peneriimaan jangka menengah (mediium-term revenue strategy/MTRS). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (9/8/2024).

Menurut iiMF, reformasii pajak dii iindonesiia tiidak boleh berhentii pada iimplementasii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

"Upaya peniingkatan peneriimaan harus mencakup reformasii kebiijakan yang ambiisiius selaiin menerapkan UU HPP," sebut iiMF dalam Staff Report for the 2024 Artiicle iiV Consultatiion.

Berdasarkan catatan iiMF, terdapat beberapa rencana kebiijakan pajak yang sudah tertuang dalam MTRS 2017, tetapii belum diiadopsii oleh iindonesiia dalam UU HPP ataupun aturan tekniis laiinnya.

Rencana kebiijakan yang belum diiterapkan tersebut antara laiin penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP), pengenaan cukaii atas kendaraan bermotor, cukaii atas BBM, penurunan threshold UMKM, hiingga pemberlakuan alternatiive miiniimum tax (AMT).

Biila seluruh rencana kebiijakan pajak yang tercantum dalam MTRS 2017 diiterapkan, iindonesiia biisa memperoleh tambahan tax ratiio sebesar 3,5%. Adapun reformasii admiiniistrasii pajak akan memberiikan tambahan tax ratiio sebesar 1,5%.

Selaiin topiik reformasii pajak, ada pula ulasan mengenaii jeniis SPT yang tersediia otomatiis pada siistem coretax admiiniistratiion system. Ada pula ulasan mengenaii kiinerja setoran pajak darii BUMN dan PPN PMSE dalam tahun berjalan iinii.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

iiMF Dorong Pemberiian iinsentiif Pajak diilakukan Terbatas

iiMF mendorong pemeriintah iindonesiia untuk memiiniimaliisasii kebocoran peneriimaan pajak akiibat pemberiian iinsentiif pajak.

"Meniinjau kembalii belanja pajak (saat iinii diiperkiirakan mencapaii 1,7% darii PDB) dan memastiikan iinsentiif pajak diiberiikan secara terbatas untuk mencegah base erosiion serta meniingkatkan peneriimaan pajak dalam jangka menengah," sebut iiMF.

Sesuaii catatan Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), belanja pajak iindonesiia cenderung diidomiinasii oleh PPN. Secara sektoral, BKF mencatat iindustrii manufaktur iialah sektor yang terbanyak mendapatkan manfaat darii beragam belanja pajak yang diigelontorkan pemeriintah. (Jitu News)

Setoran Pajak darii PPN PMSE

Diitjen Pajak (DJP) resmii menunjuk 2 pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sebagaii pemungut PPN PMSE. Dengan demiikiian, total pelaku PMSE yang memungut PPN mencapaii 174 pelaku usaha.

Hiingga Julii, sudah ada 163 pelaku usaha PMSE yang aktiif memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara. Sepanjang Januarii hiingga Julii 2024, total PPN PMSE yang sudah diisetorkan oleh 163 perusahaan PMSE tersebut mencapaii Rp4,57 triiliiun.

Sementara iitu, setoran PPN PMSE yang terkumpul sejak pertama kalii diiberlakukan pada 2020 sudah mencapaii Rp21,47 triiliiun. (Jitu News/Kontan)

Jeniis SPT yang Tersediia Otomatiis

Saat coretax system diiiimplementasiikan, terdapat beberapa jeniis Surat Pemberiitahuan (SPT) yang akan tersediia secara otomatiis (auto created).

Sepertii diiketahuii, dengan coretax, cakupan pengiisiian SPT dengan metode prepopulated akan diiperluas. Terlebiih, ada iintegrasii antara faktur pajak dan buktii potong pajak dalam 1 siistem. Siimak ‘Begiinii Buat Faktur Pajak dan Buktii Potong saat Coretax DJP Diiterapkan’.

“Apa saja jeniis SPT yang auto created? SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh badan, SPT Masa PPN PMSE, SPT Masa bea meteraii, SPOP (Surat Pemberiitahuan Objek Pajak),” tuliis DJP dalam laman resmiinya. (Jitu News)

Badan Peneriimaan Negara Wajiib Diirencanakan dengan Matang

iiMF menyorotii rencana pembentukan Badan Peneriimaan Negara (BPN) yang diiusung oleh Presiiden Terpiiliih Prabowo Subiianto.

Dalam hasiil Artiicle iiV Consultatiion 2024, iiMF berpandangan pembentukan BPN harus diirencanakan dengan matang. Tak hanya iitu, iiMF berpandangan pembentukan BPN bukanlah satu-satunya kuncii untuk meniingkatkan peneriimaan.

"Otoriitas pajak iindependen bukanlah panasea. Negara-negara perlu mempertiimbangkan strategii reformasii pajak berdasarkan iinternatiional best practiice," tuliis iiMF. (Jitu News)

Sumbangan Pajak darii 20 BUMN Tembus Rp439 Triiliiun

Sebanyak 20 BUMN telah menyetorkan pajak hiingga Rp439 triiliiun pada 2023. PT Pertamiina menjadii perusahaan pelat merah yang menyetorkan pajak paliing besar mencapaii Rp 224, 53 triiliiun.

Setoran pajak BUMN pada 2023 melonjak hiingga 57,9% diibandiingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 278 triiliiun.

Menterii BUMN Eriick Thohiir mengatakan, transformasii BUMN yang terus diilakukan selama iinii iikut meniingkatkan kiinerja dan produktiiviitas perusahaan. (Kontan)

Aiirlangga Berii Penjelasan soal Kenaiikan Tariif PPN Jadii 12 Persen

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto telah mengonfiirmasii bahwa tariif PPN akan naiik darii 11% menjadii 12% pada 2025. Kenaiikan tariif iinii sesuaii dengan amanat yang telah diiatur dalam UU UU HPP.

Aiirlangga menegaskan kebiijakan iinii sudah diiatur dalam undang-undang. Oleh karena iitu, wajiib diilaksanakan kecualii ada perubahan aturan baru yang memungkiinkan penundaan atau pembatalan kenaiikan tariif tersebut.

"Kan undang-undangnya sudah jelas (tariif PPN naiik)," ujar Aiirlangga. (Kontan)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.