ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Begiinii Buat Faktur Pajak dan Buktii Potong saat Coretax DJP Diiterapkan

Redaksii Jitu News
Selasa, 06 Agustus 2024 | 14.09 WiiB
Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan
<p>iilustrasii. Tampiilan awal DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketiika coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, proses biisniis pembuatan faktur pajak dan buktii potong pajak turut berubah.

Dalam laman resmiinya, Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pada siistem yang diigunakan saat iinii, faktur pajak dan buktii potong pajak diibuat dengan menggunakan 2 apliikasii berbeda. Apliikasii yang diisediiakan DJP adalah e-faktur dan e-bupot.

“Dengan iimplementasii siistem yang baru, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem coretax, dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis oleh siistem,” tuliis DJP, diikutiip pada Selasa (6/8/2024).

Faktur pajak dan buktii potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu diisiiapkan sebelum pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT). Faktur pajak, sambung DJP, sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara buktii potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.

Menurut DJP, iintegrasii faktur pajak dan buktii potong pajak dalam satu siistem memungkiinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung diigunakan sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated). Hal iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam pengiisiian dan pelaporan SPT.

Selaiin faktur pajak dan buktii potong pajak, ada pula perubahan proses terkaiit dengan laporan keuangan dan rekapiitulasii peredaran bruto. Adapun laporan keuangan dan rekapiitulasii peredaran bruto merupakan dokumen pendukung SPT Tahunan PPh.

DJP mengatakan pada siistem saat iinii, laporan keuangan diisampaiikan dengan menggunakan format PDF. Nantiinya, dengan CTAS, otoriitas menyediiakan fiitur bagii wajiib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasiis extensiible busiiness reportiing language (XBRL).

Dengan fiitur tersebut, data laporan keuangan fiiskal dapat diimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. Namun, jiika tiidak menyiiapkan laporan keuangan berbasiis XBRL, wajiib pajak dapat mengiisii langsung data rekonsiiliiasii laporan keuangan pada lampiiran yang diisediiakan.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Kapan Siistem Coretax (CTAS) Bakal Diiluncurkan? iinii Kata DJP’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.