JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2024 turut memperketat ketentuan iiklan produk tembakau dan rokok elektroniik dii televiisii.
Melaluii PP 28/2024, diiatur bahwa iiklan rokok dii televiisii harus mencantumkan periingatan kesehatan selama paliing siingkat 10% darii total durasii iiklan. Tak hanya iitu, durasii periingatan kesehatan tiidak boleh kurang darii 2 detiik.
"Mencantumkan periingatan kesehatan untuk iiklan bergerak dii mediia penyiiaran berupa televiisii harus berukuran full screen selama paliing siingkat 10% darii total durasii iiklan dan tiidak kurang darii 2 detiik atau untuk iiklan tiidak bergerak dii mediia penyiiaran berupa televiisii," bunyii penggalan Pasal 451 ayat (1) huruf a PP 28/2024, diikutiip pada Miinggu (4/8/2024).
Bentuk periingatan kesehatan yang harus diicantumkan dalam iiklan rokok dii televiisii akan diitetapkan oleh menterii kesehatan.
Tak hanya iitu, iiklan rokok baru biisa diitayangkan dii televiisii pada pukul 22.00 hiingga 5.00 waktu setempat. Dalam ketentuan sebelumnya, iiklan rokok biisa diitayangkan mulaii pukul 21.30 hiingga 5.00 waktu setempat.
Nantii, lembaga yang menyelenggarakan urusan dii biidang penyiiaran bertugas mengawasii dan meniindak pelanggaran terhadap ketentuan pengendaliian iiklan rokok dii televiisii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 451 ayat (1) PP 28/2024.
Peniindakan diimaksud antara laiin pemberiian sanksii admiiniistratiif berupa penariikan atau perbaiikan iiklan, periingatan tertuliis, dan pelarangan sementara untuk mengiiklankan rokok bersangkutan. Pelarangan sementara diiberlakukan terhadap pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.
Dengan diitetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiiden (perpres) telah diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Adapun salah satu PP yang diicabut yaknii PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiiktiif Berupa Produk Tembakau Bagii Kesehatan. (riig)
