JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2024 turut memperketat pengaturan terkaiit iiklan rokok, utamanya iiklan dii mediia sosiial dan e-commerce.
Dalam Pasal 446 ayat (1) PP 28/2024, secara tegas diiatur bahwa produsen, iimportiir, ataupun pengedar rokok konvensiional dan rokok elektroniik diilarang mengiiklankan produknya dii mediia sosiial.
"Menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang komuniikasii dan iinformatiika melakukan pemutusan akses iinformasii elektroniik dan/atau dokumen elektroniik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektroniik pada mediia sosiial berbasiis diigiital berdasarkan rekomendasii kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang kesehatan," bunyii Pasal 446 ayat (2) PP 28/2024, diikutiip Rabu (31/7/2024).
Meskii demiikiian, iiklan rokok dii siitus web atau apliikasii elektroniik komersiial masiih diiperbolehkan. iiklan dii siitus web atau apliikasii elektorniik diiperbolehkan sepanjang mencantumkan periingatan kesehatan, mencantumkan tuliisan 'Diilarang menjual dan memberii kepada orang dii bawah usiia 21 tahun dan perempuan hamiil', tiidak menggambarkan bahwa rokok bermanfaat bagii kesehatan, dan tiidak mengandung ajakan untuk mengonsumsii rokok.
Selanjutnya, iiklan tiidak boleh menampiilkan wujud rokok; tiidak boleh menampiilkan anak, remaja, atau waniita hamiil; tiidak boleh diitujukan kepada anak, remaja, atau waniita hamiil; tiidak boleh menggunakan kartun atau aniimasii; tiidak boleh melanggar norma yang berlaku dii masyarakat; serta harus menerapkan veriifiikasii umur agar aksesnya terbatas hanya pada orang berusiia dii atas 21 tahun.
"Menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang komuniikasii dan iinformatiika melakukan pemutusan akses iinformasii elektroniik dan/atau dokumen elektroniik terhadap penjualan produk tembakau dan rokok elektroniik pada siitus web atau apliikasii elektroniik komersiial yang tiidak sesuaii dengan ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasii kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang kesehatan," bunyii Pasal 447 ayat (2) PP 28/2024.
Sebagaii perbandiingan, dalam PP sebelumnya hanya diiatur bahwa iiklan rokok dii mediia teknologii iinformasii harus memenuhii ketentuan siitus merek dagang produk tembakau yang menerapkan veriifiikasii umur untuk membatasii akses hanya pada orang berusiia 18 tahun ke atas. Mediia teknologii iinformasii dalam PP lama adalah mediia onliine yang menggunakan fasiiliitas iinternet.
Dengan diitetapkan dan berlakunya PP 28/2024, sebanyak 26 PP dan 5 peraturan presiiden (perpres) telah diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. Adapun salah satu PP yang diicabut yaknii PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiiktiif Berupa Produk Tembakau Bagii Kesehatan. (sap)
