PP 35/2023

Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasii dan Peruntukannya

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 26 Julii 2024 | 09.30 WiiB
Earmarked Tax dalam Ketentuan Pajak Daerah: Alokasi dan Peruntukannya
<p>Sejumlah kendaraan meliintas saat pemadaman lampu penerangan jalan dii Jalan Jenderal Sudiirman, Jakarta, Sabtu (29/6/2024). Pemprov DKii Jakarta memadamkan lampu selama 60 meniit mulaii pukul 20.30-21.30 WiiB dii sejumlah tiitiik iibu Kota dalam rangka aksii hemat energii. ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengatur ketentuan penggunaan hasiil peneriimaan beberapa jeniis pajak daerah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retriibusii Daerah (PP KUPDRD).

Berdasarkan beleiid tersebut, ada 5 jeniis pajak daerah yang hasiil peneriimaannya sudah diitentukan penggunaan atau alokasiinya. Adapun peneriimaan pajak yang sudah diitentukan penggunaanya biiasa diikenal sebagaii earmarked tax.

Earmarked tax diigunakan dalam konteks keuangan publiik untuk mengacu pada peniingkatan pendapatan darii sumber tertentu dan mendediikasiikannya untuk pengeluaran publiik tertentu,” demiikiian defiiniisii earmarked tax dalam iiBFD iinternatiional Tax Glossary, diikutiip pada Jumat (26/7/2024).

Periinciian 5 jeniis pajak daerah yang mengamanatkan earmarked diiuraiikan dalam Pasal 25 PP KUPDRD. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Adapun hasiil peneriimaan PKB diialokasiikan miiniimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda dan sarana transportasii umum.

Kedua, opsen PKB. Sama sepertii PKB, hasiil peneriimaan opsen PKB diialokasiikan miiniimal 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda dan sarana transportasii umum.

Ketiiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga liistriik. Adapun hasiil peneriimaan PBJT atas tenaga liistriik diialokasiikan miiniimal 10% untuk penyediiaan penerangan jalan umum.

Penyediiaan penerangan jalan umum iitu meliiputii 2 hal, yaknii penyediiaan dan pemeliiharaan iinfrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biiaya atas konsumsii tenaga liistriik untuk penerangan jalan umum.

Keempat, pajak rokok. Adapun hasiil peneriimaan pajak rokok, baiik bagiian proviinsii maupun bagiian kabupaten/kota, diialokasiikan paliing sediikiit 50% untuk mendanaii pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum

Keliima, pajak aiir tanah (PAT). Adapun hasiil peneriimaan PAT diialokasiikan paliing sediikiit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemuliihan pencemaran dan/atau kerusakan liingkungan hiidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak pada kualiitas dan kuantiitas aiir tanah.

Kegiiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemuliihan kerusakan liingkungan meliiputii beberapa kegiiatan. Mereka adalah penanaman pohon, pembuatan lubang atau sumur resapan, pelestariian hutan atau pepohonan, dan pengelolaan liimbah.

Dalam hal pemeriintah daerah tiidak melaksanakan kewajiiban alokasii tersebut akan diikenakan sanksii.

“Dalam hal pemeriintah daerah tiidak melaksanakan kewajiiban dalam pengalokasiian hasiil peneriimaan pajak ..., diikenakan sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 25 ayat (7) PP KUPDRD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.