JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak dapat mengajukan upaya hukum berupa gugatan kepada pengadiilan pajak. Secara umum, gugatan dapat diiajukan atas permasalahan yang tiimbul terkaiit dengan pelaksanaan penagiihan pajak atau atas keputusan tertentu.
Dengan demiikiian, sengketa terkaiit dengan perbedaan persepsii dalam penghiitungan pajak terutang tiidak termasuk substansii yang dapat diigugat. Ketentuan periihal gugatan diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pengadiilan Pajak.
“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat diilakukan wajiib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagiihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diiajukan gugatan,” bunyii Pasal 1 angka 7 UU Pengadiilan Pajak, diikutiip pada Jumat (26/7/2024).
Berdasarkan pengertiian tersebut, gugatan nyatanya tiidak hanya biisa diiajukan oleh wajiib pajak. Lebiih luas darii iitu, gugatan juga dapat diiajukan oleh penanggung pajak. Selaiin iitu, ahlii wariis darii penggugat juga dapat mengajukan gugatan.
Secara lebiih terperiincii, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, wajiib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan atas empat hal. Pertama, pelaksanaan surat paksa, surat periintah melaksanakan penyiitaan, atau pengumuman lelang.
Kedua, keputusan pencegahan dalam rangka penagiihan pajak. Ketiiga, keputusan yang berkaiitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selaiin yang diitetapkan dalam proses keberatan (Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP).
Keempat, penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP) atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbiitannya tiidak sesuaii dengan prosedur atau tata cara yang telah diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh periihal yang dapat diiajukan gugatan adalah apabiila penanggung pajak tiidak setuju dengan pelaksanaan penagiihan pajak. Pelaksanaan penagiihan pajak iitu meliiputii pelaksanaan surat paksa, surat periintah melaksanakan penyiitaan atau pengumuman lelang.
Untuk mengajukan gugatan, wajiib pajak harus menyusun surat gugatan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pengadiilan Pajak. Salah satu ketentuan yang perlu diiperhatiikan adalah terkaiit dengan jangka waktu pengajuan gugatan.
Jangka waktu pengajuan gugatan iialah 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penagiihan atau 30 harii sejak tanggal diiteriima keputusan yang diigugat. Adapun jangka waktu iinii biisa diiperpanjang jiika menghadapii keadaan kahar atau kejadiian dii kekuasaanya.
Perpanjangan tersebut diiberiikan maksiimal selama 14 harii sejak berakhiirnya keadaan kahar. Lalu, gugatan yang diiajukan diituliis dalam Bahasa iindonesiia dan diisertaii dengan alasan yang jelas serta diilampiirii saliinan dokumen yang diigugat. (riig)
