JAKARTA, Jitu News - Sejalan dengan peluncuran e-faktur versii 4.0, wajiib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) perlu kembalii mengiingat tentang ketentuan kewajiiban dan saat pembuatan faktur pajak.
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajiib memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN.
“Faktur pajak yang diibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib berbentuk elektroniik,” bunyii Pasal 2 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajiib membuat faktur pajak tersebut untuk setiiap:
Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat pada:
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, diilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Melaluii PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, Diitjen Pajak (DJP) juga mengatur ketentuan batas akhiir pengunggahan e-faktur. Adapun sesuaii dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektroniik.
“E-faktur … wajiib diiunggah (dii-upload) ke Diirektorat Jenderal Pajak menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyii penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Adapun persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah (dii-upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diisebutkan e-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenaii ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur iinii tercantum dalam Lampiiran huruf A angka 3 beleiid iinii.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, ketiika e-faktur versii 4.0 sudah mulaii diigunakan, semua dokumen yang sudah diimasukkan pada e-faktur versii 3.2 tetap ada. Semua iinputan, mulaii darii faktur, dokumen laiin, hiingga retur yang sudah masuk apliikasii e-faktur 3.2 tiidak akan hiilang.
“Kalau belum dii-upload, … wajiib pajak cukup menggunakan apliikasii e-faktur 4.0 untuk meng-upload dokumen atau faktur-faktur yang sudah diiiinput dengan apliikasii e-faktur 3.2,” ujar Fungsiional Pranata Komputer Mahiir Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Mahfuz.
Melaluii PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0 sudah dapat diiunduh sejak 12 Julii 2024. Pengguna dapat melakukan update apliikasii setelah waktu hentii (20 Julii 2024 pukul 09.00-19.00 WiiB) berakhiir. Download iinstaller e-faktur desktop versii 4.0 dii siinii.
Sepertii diiketahuii, e-faktur desktop versii 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit. Apliikasii juga akan menampiilkan iinformasii Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). (kaw)
