ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Ada e-Faktur 4.0, Siimak Lagii Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Julii 2024 | 10.43 WiiB
Ada e-Faktur 4.0, Simak Lagi Aturan Waktu Buat dan Upload Faktur Pajak
<p>iilustrasii. Tampiilan depan&nbsp;efaktur.pajak.go.iid.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Sejalan dengan peluncuran e-faktur versii 4.0, wajiib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) perlu kembalii mengiingat tentang ketentuan kewajiiban dan saat pembuatan faktur pajak.

Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajiib memungut pajak pertambahan niilaii (PPN) terutang dan membuat faktur pajak sebagaii buktii pungutan PPN.

“Faktur pajak yang diibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib berbentuk elektroniik,” bunyii Pasal 2 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajiib membuat faktur pajak tersebut untuk setiiap:

  • penyerahan BKP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN;
  • penyerahan JKP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;
  • ekspor BKP berwujud sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN;
  • ekspor BKP tiidak berwujud sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN; dan/atau
  • ekspor JKP sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.

Selanjutnya, berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus diibuat pada:

  • saat penyerahan BKP dan/atau JKP;
  • saat peneriimaan pembayaran dalam hal peneriimaan pembayaran terjadii sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat peneriimaan pembayaran termiin dalam hal penyerahan sebagiian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat laiin yang diiatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, diilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Batas Waktu Upload Faktur Pajak

Melaluii PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, Diitjen Pajak (DJP) juga mengatur ketentuan batas akhiir pengunggahan e-faktur. Adapun sesuaii dengan Pasal 12 ayat (2), e-faktur merupakan sebutan untuk faktur pajak berbentuk elektroniik.

E-faktur … wajiib diiunggah (dii-upload) ke Diirektorat Jenderal Pajak menggunakan apliikasii e-faktur dan memperoleh persetujuan darii Diirektorat Jenderal Pajak, paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur,” bunyii penggalan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Adapun persetujuan darii DJP diiberiikan sepanjang 2 hal. Pertama, nomor serii faktur pajak (NSFP) yang diigunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. Kedua, e-faktur diiunggah (dii-upload) dalam jangka waktu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Dalam Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 diisebutkan e-faktur yang tiidak memperoleh persetujuan darii DJP bukan merupakan faktur pajak. Adapun contoh mengenaii ketentuan waktu dan persetujuan e-faktur iinii tercantum dalam Lampiiran huruf A angka 3 beleiid iinii.

Sepertii diiberiitakan sebelumnya, ketiika e-faktur versii 4.0 sudah mulaii diigunakan, semua dokumen yang sudah diimasukkan pada e-faktur versii 3.2 tetap ada. Semua iinputan, mulaii darii faktur, dokumen laiin, hiingga retur yang sudah masuk apliikasii e-faktur 3.2 tiidak akan hiilang.

“Kalau belum dii-upload, … wajiib pajak cukup menggunakan apliikasii e-faktur 4.0 untuk meng-upload dokumen atau faktur-faktur yang sudah diiiinput dengan apliikasii e-faktur 3.2,” ujar Fungsiional Pranata Komputer Mahiir Diirektorat Teknologii iinformasii dan Komuniikasii DJP Mahfuz.

Melaluii PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyatakan e-faktur 4.0 sudah dapat diiunduh sejak 12 Julii 2024. Pengguna dapat melakukan update apliikasii setelah waktu hentii (20 Julii 2024 pukul 09.00-19.00 WiiB) berakhiir. Download iinstaller e-faktur desktop versii 4.0 dii siinii.

Sepertii diiketahuii, e-faktur desktop versii 4.0, e-faktur web based, dan e-nofa akan mengakomodasii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) 16 diigiit. Apliikasii juga akan menampiilkan iinformasii Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.