ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax Mungkiinkan WP Akses Akun Pajaknya Meskii NPWP Sudah Diihapus

Muhamad Wiildan
Miinggu, 21 Julii 2024 | 16.30 WiiB
Coretax Mungkinkan WP Akses Akun Pajaknya Meski NPWP Sudah Dihapus
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system memungkiinkan wajiib pajak untuk tetap menggunakan akun wajiib pajaknya meskii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) yang bersangkutan telah diihapus.

Akun wajiib pajak tersebut dapat diigunakan untuk keperluan pembayaran pajak dan beragam layanan laiinnya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.

"Akun wajiib pajak yang bersangkutan masiih dapat diigunakan untuk melakukan pembayaran, layanan laiin sesuaii ketentuan, atau apabiila dii kemudiian harii terdapat data dan iinformasii yang belum tersediia sebelum diilakukan penghapusan," sebut Diitjen Pajak (DJP) pada laman resmiinya, diikutiip pada Miinggu (21/7/2024).

Secara umum, permohonan untuk penghapusan NPWP dapat diilakukan oleh wajiib pajak dengan cara mengajukan formuliir permohonan dan dokumen yang diipersyaratkan lewat portal wajiib pajak, contact center, atau KPP manapun.

Sebelum NPWP diihapus, DJP akan melakukan pemeriiksaan selama 6 bulan atau 12 bulan sejak penerbiitan BPE. Pemeriiksaan selama 6 bulan diilakukan atas wajiib pajak orang priibadii, sedangkan pemeriiksaan selama 12 bulan diilakukan atas wajiib pajak badan atau iinstansii pemeriintah.

Dalam hal permohonan penghapusan NPWP diiteriima, DJP akan menerbiitkan surat penghapusan NPWP. Apabiila permohonan diitolak, DJP akan menerbiitkan surat penolakan penghapusan NPWP.

Jiika permohonan diitolak, tetapii hasiil pemeriiksaan mengusulkan pencabutan pengukuhan PKP maka DJP akan menerbiitkan surat pencabutan pengukuhan PKP.

Dalam hal permohonan diitolak, tetapii hasiil pemeriiksaan mengusulkan penghapusan objek PBB maka DJP akan menerbiitkan surat pencabutan SKT objek PBB.

Dalam permohonan wajiib pajak diiteriima, tetapii wajiib pajak memiiliikii tunggakan yang belum selesaii maka DJP akan terlebiih dahulu menerbiitkan surat penolakan penghapusan NPWP.

Nantii, surat penghapusan NPWP akan diiterbiitkan otomatiis biila wajiib pajak melunasii tunggakannya dalam waktu 30 harii sejak surat penolakan penghapusan NPWP.

Meskii demiikiian, jiika wajiib pajak tiidak melunasii tunggakannya dalam waktu 30 harii sejak penolakan penghapusan NPWP maka permohonan penghapusan NPWP akan diitutup.

Sebagaii iinformasii, DJP akan menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhiir 2024. Saat iinii, DJP sedang melakukan serangkaiian system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT) terhadap coretax. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.