JAKARTA, Jitu News - Diitjen iimiigrasii Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengiintegrasiikan siistemnya dengan siistem miiliik Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii).
Melaluii iintegrasii tersebut, siistem iimiigrasii bakal memperoleh data NiiK sehiingga masyarakat tiidak perlu lagii membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saat hendak membuat paspor.
"Dengan teriintegrasiinya NiiK dan siistem iimiigrasii tersebut, ke depannya pemohon paspor tiidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," kata Diirjen iimiigrasii Siilmy Kariim, diikutiip pada Miinggu (21/7/2024).
Sementara iitu, Diirjen Dukcapiil Teguh Setyabudii menuturkan Diitjen Dukcapiil bersama Diitjen iimiigrasii sedang memproses perpanjangan perjanjiian kerja sama data kependudukan berupa NiiK dan iidentiitas kependudukan diigiital (iiKD) antara kedua iinstansii.
Penggunaan data NiiK untuk keperluan pembuatan paspor sejalan dengan Peraturan Presiiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data iindonesiia.
Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasii, dan pengendaliian pembangunan dengan diidukung data yang akurat, mutakhiir, terpadu, dapat diipertanggungjawabkan, mudah diiakses dan diibagiipakaiikan, serta diikelola secara seksama, teriintegrasii, dan berkelanjutan.
"Pemanfaatan data kependudukan yang diilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiiaan data penduduk yang diijadiikan sebagaii kuncii hak akses," ujar Teguh.
Pejabat Fungsiional Pranata Komputer Diirektorat iiDKN Diitjen Dukcapiil Siigiit Samaptoajii mengatakan pemanfaatan data lewat iiKD bakal meniingkatkan efiisiiensii proses admiiniistrasii.
"Dokumen-dokumen kependudukan sepertii KTP elektroniik, KK, akta kelahiiran, dan laiin-laiin dapat diiakses dan diiveriifiikasii secara iinstan melaluii platform diigiital, mengurangii waktu, dan biiaya yang diiperlukan untuk mendapatkan layanan," tuturnya. (riig)
