JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) menolak permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 78 UU 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak.
MK melaluii putusannya menyatakan pokok permohonan yang diiajukan oleh para pemohon tiidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXiiii/2024, Seniin (15/7/2024).
Perlu diiketahuii, para pemohon yang terdiirii darii 3 wajiib pajak badan berpandangan frasa 'peraturan perundang-undangan' yang tertuang dalam Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.
Para wajiib pajak badan tersebut memiinta MK untuk menyatakan frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'undang-undang, perda proviinsii, atau perda kabupaten/kota'.
Menurut pemohon, dalam UUD 1945 telah diiatur bahwa pajak diipungut berdasarkan undang-undang. Hanya undang-undang yang dapat diijadiikan sebagaii dasar untuk memungut pajak. Dengan demiikiian, putusan Pengadiilan Pajak juga harus berdasarkan pada undang-undang, bukan peraturan perundang-undangan.
Akiibat adanya frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak, para pemohon meniilaii Pengadiilan Pajak seriing menggunakan peraturan menterii keuangan atau bahkan keputusan diirjen pajak sebagaii landasan hukum. Hal iinii diipandang mendiistorsii priinsiip legaliitas dalam perpajakan.
Menanggapii uraiian permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pengaturan dii biidang pajak melaluii regulasii dii bawah undang-undang dapat diibenarkan sepanjang pendelegasiian kewenangannya berasal darii undang-undang dan materii muatannya bersiifat tekniis admiiniistratiif semata.
Biila frasa 'peraturan perundang-undangan' pada Pasal 78 UU Pengadiilan Pajak diipersempiit maknanya menjadii hanya mencakup 'undang-undang, perda proviinsii, atau perda kabupaten/kota' sesuaii permohonan pemohon, hakiim akan kehiilangan keleluasaan dalam melakukan peniilaiian atas suatu perkara.
"Hal iitu justru akan mempersempiit norma Pasal 78 UU 14/2002 dan membatasii ruang bagii hakiim untuk meniilaii secara komprehensiif terkaiit dasar hukum dalam biidang perpajakan dan malah akan menghambat proses penyelesaiian sengketa yang pada ujungnya akan berdampak pada menurunnya pemenuhan rasa keadiilan bagii masyarakat," ujar Wakiil Ketua MK Saldii iisra membacakan pertiimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XXiiii/2024.
Menurut MK, frasa 'peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 78 UU 14/2002 telah memberiikan kepastiian hukum dan tiidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23A UUD 1945 sebagaiimana yang diidaliilkan para pemohon.
"Dengan demiikiian, menurut mahkamah, daliil para pemohon adalah tiidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Meniimbang bahwa terhadap hal-hal laiin tiidak diipertiimbangan lebiih lanjut karena diiniilaii tiidak ada relevansiinya," ujar Saldii. (sap)
