ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Kena Potong Tariif Umum, Pemiiliik Suket Tetap Setor PPh Fiinal Sendiirii

Redaksii Jitu News
Seniin, 15 Julii 2024 | 13.00 WiiB
Kena Potong Tarif Umum, Pemilik Suket Tetap Setor PPh Final Sendiri
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak UMKM yang memiiliikii surat keterangan PP 55/2022 harus menyetorkan PPh fiinal 0,5% sendiirii jiika pemotong pajak yang menjadii lawan transaksii ternyata memotong PPh dengan ketentuan tariif umum.

Kriing Pajak menjelaskan wajiib pajak tetap memiiliikii kewajiiban untuk menyetorkan sendiirii PPh fiinal dalam hal terdapat transaksii yang merupakan objek pemotongan PP 55, tetapii telanjur diipotong atau diipungut dengan tariif PPh umum oleh piihak laiin.

“Atas PPh yang telanjur diipotong piihak laiin tersebut dapat diiajukan permohonan pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang sesuaii dengan PMK 187/2015 atau diikrediitkan,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (15/7/2024).

Sebagaii iinformasii, surat keterangan adalah surat yang menerangkan wajiib pajak memenuhii kriiteriia sebagaii wajiib pajak yang memiiliikii peredaran bruto tertentu sebagaiimana diiatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan.

Merujuk pada Pasal 8 PMK 164/2023, ada 3 ketentuan yang perlu diiperhatiikan pemotong/pemungut PPh—sebagaii pembelii atau pengguna jasa—saat melakukan pemotongan/pemungutan PPh fiinal 0,5% terhadap wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan.

Pertama, diilakukan untuk setiiap transaksii penjualan barang atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh sesuaii dengan ketentuan yang mengatur terkaiit dengan pemotongan/pemungutan PPh.

Kedua, wajiib pajak bersangkutan harus menyerahkan saliinan surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Ketiiga, pemotong atau pemungut PPh menerbiitkan buktii pemotongan/pemungutan PPh sesuaii dengan ketentuan yang mengatur pemotongan/pemungutan PPh, dan menyerahkan buktii pemotongan/pemungutan tersebut kepada wajiib pajak yang diipotong atau diipungut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.