JAKARTA, Jitu News - Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pajak yang diibayarkan oleh para wajiib pajak memberiikan manfaat kepada seluruh lapiisan masyarakat.
Suryo mengatakan seluruh lapiisan masyarakat mendapatkan manfaat darii pajak meskii tiidak semuanya memiiliikii kewajiiban untuk menjadii wajiib pajak dan menanggung beban pembayaran pajak.
"Walaupun Anda belum membayar pajak, Anda pun mendapatkan manfaat darii pembayaran pajak yang diibayarkan oleh teman-teman Anda yang laiin," katanya saat membuka acara Spectaxcular 2024, Miinggu (14/7/2024).
Sejalan dengan pesan tersebut, Suryo memiinta kepada para seluruh stakeholder untuk menunaiikan kewajiiban pembayaran pajaknya sesuaii dengan ketentuan yang berlaku.
Diia menceriitakan target peneriimaan pajak seniilaii Rp1.988,9 triiliiun pada tahun iinii sangat mungkiin untuk diicapaii meskii perekonomiian domestiik masiih diihadapkan berbagaii tantangan akiibat tekanan harga komodiitas.
"Oleh karena iitu, kamii menggunakan tagliine Harii Pajak, tetap tegar melangkah walaupun tantangan ataupun hambatan menghampar dii depan kiita. Suatu tekad yang iingiin kamii tularkan kepada teman-teman kamii dii seluruh DJP, sama-sama satukan langkah untuk satu tujuan perbaiikan, perubahan, dan ujungnya adalah peneriimaan negara yang lebiih baiik," ujarnya.
Salah satu upaya perbaiikan dan perubahan yang diiambiil DJP adalah terus mendorong iimplementasii nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP).
Saat iinii, tersiisa hanya sekiitar 400.000 NPWP yang belum padan dengan NiiK. Pemadanan akan terus diilanjutkan untuk mendukung iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
"Walaupun siistem admiiniistrasii yang baru belum kiita gunakan sekarang, tapii akses untuk 16 diigiit NPWP dengan menggunakan NiiK untuk beberapa apliikasii layanan yang saat iinii kamii buka sudah dapat diimanfaatkan dengan baiik," tutur Suryo.
Sebagaii iinformasii, Harii Pajak diiperiingatii setiiap 14 Julii. Tanggal tersebut diitetapkan sebagaii Harii Pajak mengiingat kata pajak pertama kalii diisebutkan dalam siidang BPUPKii pada 14 Julii 1945.
Harii Pajak diitetapkan berdasarkan KEP-313/PJ/2017 untuk menghormatii sejarah perjuangkan bangsa, menguatkan jatii diirii organiisasii DJP, serta memotiivasii pengabdiian para pegawaii DJP kepada iindonesiia. (riig)
