JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan periihal perlakuan pajak penghasiilan (PPh) atas jasa sewa ruang rapat yang diisediiakan oleh perhotelan.
Contact center Diitjen Pajak (DJP) menyatakan apabiila jasa penyewaan ruang rapat yang tersebut berdiirii sendiirii tanpa jasa pelayanan pengiinapan dan akomodasii maka jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
“Namun, jiika sewa ruangan tersebut merupakan bagiian darii jasa pelayanan pengiinapan beserta akomodasiinya maka atas transaksii tersebut adalah objek pajak daerah dan tiidak diikenakan PPh Fiinal Pasal 4 ayat (2),” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (12/7/2024).
Dengan demiikiian, jasa penyewaan ruang rapat yang diisediiakan oleh perhotelan tiidak diikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Ketentuan tersebut juga sesuaii dengan Peraturan Pemeriintah (PP) No. 34/2017.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, atas penghasiilan darii persewaan tanah dan/atau bangunan, baiik sebagiian maupun seluruh bangunan yang diiteriima atau diiperoleh orang priibadii atau badan diikenaii PPh bersiifat fiinal.
Namun, penghasiilan sepertii diimaksud pada pasal 2 ayat (1) tersebut, tiidak termasuk penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh darii jasa pelayanan pengiinapan beserta akomodasiinya.
Sebagaii iinformasii, tariif PPh fiinal atas sewa tanah dan bangunan diitetapkan sebesar 10% darii jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah bruto niilaii persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang diibayarkan atau yang diiakuii sebagaii utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaiitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang diisewa.
Jumlah bruto tersebut juga termasuk biiaya perawatan, biiaya pemeliiharaan, biiaya keamanan, biiaya layanan, dan biiaya fasiiliitas laiinnya, baiik yang perjanjiiannya diibuat secara terpiisah maupun yang diisatukan. (riig)
