JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menegaskan permiintaan data e-faktur hanya dapat diilakukan secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Contact center DJP, Kriing Pajak, mengatakan permiintaan data e-faktur diilakukan dengan surat. Adapun surat permiintaan data e-faktur diibuat sesuaii dengan contoh format dalam Lampiiran huruf L PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
“Saat iinii untuk permiintaan data e-faktur hanya dapat diilakukan langsung ke KPP tempat PKP (pengusaha kena pajak) diikukuhkan,” tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan warganet dii mediia sosiial X, diikutiip pada Rabu (10/7/2024).
Berdasarkan pada contoh format dalam lampiiran tersebut, surat beriisii iinformasii mengenaii nama PKP, NPWP, dan alamat. Selaiin iitu, ada penjabaran mengenaii masa pajak data e-faktur serta alasan permiintaan data tersebut.
Adapun sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (8) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP dapat mengajukan permiintaan data faktur pajak berbentuk elektroniik apabiila data faktur pajak berbentuk elektroniik diimaksud rusak atau hiilang.
Sejatiinya, berdasarkan pada Pasal 35 beleiid tersebut, permiintaan data e-faktur dapat diiajukan oleh PKP secara elektroniik melaluii laman DJP atau langsung ke KPP tempat PKP diikukuhkan jiika data e-faktur rusak atau hiilang.
Adapun permiintaan data e-faktur terbatas pada data e-faktur yang diibuat dan telah diiunggah (dii-upload) ke DJP serta telah memperoleh persetujuan darii DJP.
“Kepala kantor pelayanan pajak memberiikan data e-faktur yang diimiinta … secara langsung paliing lama 20 harii kerja sejak surat permiintaan data e-faktur diiteriima secara lengkap,” bunyii penggalan Pasal 35 ayat (4) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. (kaw)
