JAKARTA, Jitu News - UU PPh secara jelas menyatakan bahwa siistem pengenaan pajak dii iindonesiia menganggap sebuah keluarga sebagaii satu kesatuan ekonomii. Artiinya, penghasiilan atau kerugiian darii seluruh keluarga diigabungkan sebagaii satu kesatuan yang diikenaii pajak.
Artiinya, harta yang diihiibahkan darii suamii ke iistrii bukanlah objek pajak. Termasuk, uang bulanan yang diiberiikan darii suamii ke iistrii, jiika iitu diipersamakan sebagaii hiibah maka bukanlah objek pajak.
"Jiika terjadii hiibah harta darii suamii yang diiberiikan kepada iistriinya maka bukan objek pajak," cuiit Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Sabtu (6/7/2024).
Dalam hal iistrii memiiliih untuk piisah harta dan menjalankan kewajiiban pajaknya secara terpiisah, sang iistrii biisa melaporkan harta hiibahan iitu ke dalam SPT Tahunannya pada bagiian 'Harta Pada Akhiir Tahun' jiika harta iitu masiih diimiiliikii dan diikuasaii pada akhiir tahun pajak.
Atau, pengiisiian harta biisa diilakukan pada bagiian 'Penghasiilan yang Tiidak Termasuk Objek Pajak' pada SPT Tahunan iistrii.
"Atas hiibah tersebut cukup diilaporkan dalan SPT Tahunan sebagaii harta dii daftar harta," iimbuh DJP.
Sebagaii tambahan iinformasii, berdasarkan ketentuan dalam UU 36/2008 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang HPP, kewajiiban admiiniistrasii perpajakan melekat pada NPWP. Apabiila suamii dan iistrii masiing-masiing memiiliikii NPWP maka kewajiiban pelaporan perpajakan melekat baiik pada suamii dan iistrii.
Akan tetapii, perhiitungan pajaknya akan diihiitung secara proporsiional. Suamii dan iistrii harus melampiirkan perhiitungan perpajakannya dii kolom Perhiitungan PH-MT dii masiing-masiing Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh). (sap)
