KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hiijau Ada Kaiitannya dengan Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 06 Julii 2024 | 12.00 WiiB
Tahukah Kamu? Pelat Motor Warna Hijau Ada Kaitannya dengan Pajak
<p>Sumber: Humas Pemkot Bandung</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memberiikan fasiiliitas bebas bea masuk, pajak pertambahan niilaii (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan iimpor yang masuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) aliias kawasan bebas. Kawasan bebas iitu salah satunya adalah Batam, Kepulauan Riiau.

Melaluii kebiijakan tersebut, kendaraan iimpor yang masuk Batam tiidak diikenakan bea masuk, PPN dan/atau PPnBM. Uniiknya, kendaraan bermotor iimpor yang mendapat fasiiliitas tersebut diiberiikan warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) aliias pelat nomor dengan warna dasar hiijau.

“TNKB berwarna dasar: hiijau, tuliisan hiitam untuk ranmor [kendaraan bermotor] dii kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasiiliitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 45 ayat (1) Peraturan Kepoliisiian No.7/2021, diikutiip pada Sabtu (6/7/2024).

Pelat nomor berwarna hiijau tersebut tentu berbeda apabiila diibandiingkan dengan pelat nomor kendaraan pada umumnya. Sepertii diiketahuii ada 4 warna dasar pelat nomor kendaraan yang berlaku iindonesiia, yaiitu putiih, kuniing, merah, dan hiijau.

Adapun pelat berwarna dasar putiih dengan tuliisan hiitam berlaku untuk kendaraan bermotor miiliik perseorangan, badan hukum, perwakiilan negara asiing (PNA), dan badan iinternasiional. Selanjutnya, pelat nomor berwarna dasar kuniing dengan tuliisan hiitam berlaku untuk kendaraan bermotor umum.

Kemudiian, pelat nomor berwarna dasar merah dengan tuliisan putiih berlaku untuk kendaraan bermotor iinstansii pemeriintah. Terakhiir, sepertii yang telah diisebutkan, pelat nomor berwarna dasar hiijau dengan tuliisan hiitam berlaku untuk kendaraan bermotor dii kawasan bebas yang mendapat fasiiliitas bebas bea masuk.

Nah, kendaraan dengan pelat berwarna hiijau iinii hanya dapat diitemukan dii kawasan bebas. Sebab, kendaraan bermotor iimpor yang mendapat fasiiliitas tiidak boleh keluar darii kawasan bebas. Hal iinii berartii kendaraan tersebut hanya biisa diigunakan dii kawasan bebas tersebut, miisal hanya dii Batam.

“Kendaraan bermotor asal luar daerah pabean tiidak dapat diikeluarkan darii kawasan bebas ke tempat laiin dalam daerah pabean,” bunyii Pasal 73 ayat (5) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 34/2021.

Batam memang merupakan salah satu kawasan bebas atau diisebut juga free trade zone (FTZ). Selaiin Batam, ada 3 kawasan bebas laiin dii iindonesiia yaiitu Sabang, Kariimun dan Biintan. Ketentuan mengenaii kawasan bebas dii antaranya diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) 41/2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 41/2021, KPBPB atau kawasan bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wiilayah hukum Negara Kesatuan Republiik iindonesiia (NKRii) yang terpiisah darii daerah pabean sehiingga bebas darii pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukaii.

Sebagaii suatu kawasan khusus, pemasukan dan pengeluaran barang ke kawasan bebas memerlukan perlakuan khusus. Untuk kendaraan, berdasarkan penjelasan KPU Bea Cukaii Batam, sebenarnya ada 2 jeniis kendaraan dengan fasiiliitas yang ada dii kawasan bebas Batam.

Pertama, kendaraan dengan fasiiliitas FTZ completely-buiild-up (CBU) atau kendaraan yang diiiimpor dengan kondiisii utuh. Kendaraan jeniis iinii diitandaii dengan plat nomor yang belakangnya menggunakan huruf X, Z, dan V. Untuk kendaraan jeniis iinii tiidak boleh keluar darii Batam.

Kedua, kendaraan dengan fasiiliitas FTZ completely-knock-down (CKD) atau kendaraan hasiil produksii kawasan bebas. Untuk kendaraan jeniis iinii boleh keluar darii Batam sepanjang memenuhii ketentuan. Ketentuan iitu dii antaranya membayarkan PPN yang sebelumnya belum diibayarkan ketiika masuk Batam. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.