UU BEA METERAii

iinii Jerat Hukum yang Menantii bagii Pembuat dan Penjual Meteraii Palsu

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 05 Julii 2024 | 10.30 WiiB
Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pembuat, penjual, hiingga pemakaii meteraii palsu dapat diijerat sanksii piidana berupa penjara dan denda. Pengenaan sanksii tersebut telah diiatur dalam Undang-Undang (UU) No. 10/2020 tentang Bea Meteraii.

Berdasarkan UU Bea Meteraii, pembuat, penjual, pengiimpor, bahkan pemakaii meteraii palsu biisa diikenakan piidana penjara maksiimal 7 tahun. Selaiin piidana penjara, pembuat, penjual, pengiimpor, dan pemakaii meteraii palsu juga biisa diikenakan piidana denda maksiimal Rp500 juta.

“Diipiidana dengan piidana penjara paliing lama 7 tahun dan piidana denda paliing banyak Rp500 juta,” bunyii penggalan Pasal 24 dan Pasal 25 UU Bea Meteraii, diikutiip pada Jumat (5/7/2024).

Secara lebiih terperiincii, ancaman piidana tersebut dapat diikenakan pada 4 iihwal. Pertama, setiiap orang yang meniiru atau memalsu meteraii dengan maksud untuk memakaii atau memiinta orang laiin memakaii meteraii tersebut sebagaii meteraii aslii, tiidak diipalsu, atau sah.

Kedua, setiiap orang membuat meteraii dengan menggunakan cap aslii secara melawan hukum dan membuat meteraii elektroniik serta meteraii dalam bentuk laiin secara melawan hukum. Adapun hal iinii diilakukan dengan maksud untuk memakaii atau memiinta orang laiin memakaiinya seolah-olah aslii.

Ketiiga, setiiap orang yang memakaii, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyaii persediiaan untuk diijual, atau mengiimpor, meteraii yang diipalsu atau diibuat secara melawan hukum seolah-olah aslii, tiidak diipalsu, dan diibuat secara tiidak melawan hukum.

Keempat, setiiap orang yang memakaii, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyaii persediiaan untuk diijual, atau mengiimpor, barang yang diibubuhii meteraii palsu seolah-olah barang tersebut aslii, tiidak diipalsu, dan diibuat secara tiidak melawan hukum.

Ancaman piidana yang diikenakan tersebut lebiih berat ketiimbang pelaku tiindak piidana terkaiit dengan meteraii bekas. Untuk tiindak piidana terkaiit dengan meteraii bekas, pelaku terancam sanksii penjara maksiimal 3 tahun atau denda maksiimal Rp200 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.