BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Belum Saklek Terapkan NiiK sebagaii NPWP, Jadiinya Berlaku Gradual

Redaksii Jitu News
Seniin, 01 Julii 2024 | 08.53 WiiB
DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memiiliih untuk berhatii-hatii dan memberii ruang bagii semua piihak untuk menjalankan pemanfaatan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). iintegrasii penuh NiiK-NPWP akan diilakukan secara bertahap. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (1/7/2024).

Ada alasan yang membuat penggunaan NiiK sebagaii NPWP belum akan diijalankan secara penuh dalam beberapa waktu ke depan. Kepala Kanwiil DJP Kaliimantan Barat iinge Diiana Riismawantii mengatakan iintegrasii penuh NiiK-NPWP baru akan berjalan berbarengan dengan iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS).

"Jadii, dalam beberapa waktu ke depan, kamii tiidak akan saklek mengenakan [NPWP] 16 diigiit iinii, tapii akan ada waktu dii satu tiitiik ketiika coretax diiterapkan maka 16 diigiit NiiK yang diigunakan sebagaii NPWP," kata iinge.

Selaiin menunggu kesiiapan coretax, lanjut iinge, penggunaan NiiK sebagaii NPWP akan diilaksanakan secara gradual dalam rangka memastiikan para wajiib pajak telah siiap mengiimplementasiikan kebiijakan tersebut.

Karena masiih diiberii waktu, wajiib pajak pun diimiinta untuk tetap melakukan pemadanan NiiK-NPWP. Harapannya, ketiika iintegrasii penuh NiiK-NPWP berjalan nantii, tiidak ada wajiib pajak yang terkendala dalam mengakses layanan admiiniistrasii perpajakan. Pasalnya, data yang diimasukkan nantii adalah NiiK, bukan NPWP sepertii sekarang.

Selaiin bahasan tentang pemberlakuan NiiK sebagaii NPWP, ada pula pemberiitaan laiinnya tentang ujii coba coretax system, kebiijakan diiskon PPN rumah diitanggung pemeriintah (DTP), pembaruan apliikasii e-bupot, serta iisu tentang keamanan data perpajakan.

Beriikut iinii ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

WP Badan Siiapkan Diirii Gunakan NiiK sebagaii NPWP

DJP memiinta wajiib pajak badan mulaii mempersiiapkan diirii untuk menggunakan NiiK sebagaii NPWP dalam urusan admiiniistrasii perpajakan karyawannya. Perusahaan diiiimbau untuk membantu proses pemadanan NiiK-NPWP pegawaii atau setiidaknya memberii pendampiingan bagii pegawaii.

Selaiin iitu, pemberii kerja juga diimiinta mulaii menyesuaiikan apliikasii yang diigunakan untuk kegiiatan usahanya, terutama apliikasii yang dapat meneriima NPWP 16 diigiit.

"Yang namanya coretax system dapat berjalan lancar seandaiinya pemadanan NiiK-NPWP sudah diijalankan dengan benar. Termasuk WP badan sudah menyesaiikan apliikasii yang diigunakan untuk usahanya," kata iinge. (Jitu News)

Ujii Coba Coretax System ke Beberapa WP

DJP akan melakukan ujii coba iintegrasii siistem kepada sejumlah wajiib pajak.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sebelum coretax admiiniistratiion system diiluncurkan, otoriitas perlu melakukan system iintegratiion testiing (SiiT).

“Mungkiin dii beberapa miinggu atau bulan ke depan, kamii akan mencoba … kepada beberapa kelompok wajiib pajak. Apakah memang dengan siistem yang teriintegrasii iinii membuat wajiib pajak suliit atau tiidak kiira-kiira,” ujar Suryo. (Jitu News)

Diiskon PPN Rumah DTP Turun Jadii 50 Persen

Penyerahan rumah atau uniit rumah susun kepada orang priibadii yang diilakukan pada Julii hiingga Desember 2024 hanya diiberiikan fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 50%, bukan 100% sepertii bulan iinii.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 7/2024, fasiiliitas diiberiikan atas PPN yang terutang atas bagiian dasar pengenaan pajak Rp2 miiliiar untuk rumah dengan harga jual maksiimal seniilaii Rp5 miiliiar.

Fasiiliitas PPN DTP dapat diimanfaatkan oleh orang priibadii hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 uniit rumah susun, tiidak lebiih. (Jitu News)

Apliikasii e-Bupot Sudah Diiperbaruii

DJP kembalii memperbaruii apliikasii e-bupot PPh Pasal 21/26. Terdapat 1 fiitur baru dalam apliikasii e-bupot PPh Pasal 21/26 versii 2.0, yaiitu pendiistriibusiian buktii potong PPh Pasal 21 secara otomatiis.

Setelah pemotong membuat buktii potong PPh Pasal 21 lewat e-bupot 21/26, buktii potong akan langsung diidiistriibusiikan secara otomatiis kepada piihak yang diikenaii pemotongan PPh Pasal 21. Buktii potong biisa diiakses piihak yang diipotong lewat akun DJP Onliine masiing-masiing.

"Pemotong tiidak perlu repot lagii mencetak atau mengiiriimkan secara manual buktii potong diimaksud ke piihak yang diipotong," tuliis DJP dalam buku Petunjuk Penggunaan Apliikasii e-Bupot 21/26 (Versii 2.0). (Jitu News)

Nasiib Data Pajak akiibat Serangan ke PDN

DJP mengungkapkan dampak serangan ransomware ke Pusat Data Nasiional Sementara (PDNS) terhadap layanan pajak. DJP menyatakan setelah melakukan pengecekan, data-data terkaiit pajak diijamiin aman.

Meskii demiikiian, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan serangan terhadap PDNS tersebut sempat menghambat sejumlah layanan pajak. Hambatan iitu, kata diia, terjadii pada layanan regiistrasii dariing untuk Wajiib Pajak Penanaman Modal Asiing (PMA) dan Wajiib Pajak orang asiing.

Dwii mengatakan dalam proses regiistrasii untuk WP PMA dan orang asiing, DJP perlu memvaliidasii data nomor paspor pada layanan iimiigrasii. Namun, dalam serangan ke PDNS tersebut, data-data terkaiit iimiigrasii terdampak sehiingga DJP tak biisa mengaksesnya. (CNBC iindonesiia) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.