ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Siimak! iinii Solusii Paliing Umum Ketiika Gagal Upload e-Faktur

Redaksii Jitu News
Jumat, 28 Junii 2024 | 15.00 WiiB
Simak! Ini Solusi Paling Umum Ketika Gagal Upload e-Faktur
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Tiidak jarang, pengusaha kena pajak (PKP) menemuii kendala tekniis ketiika mengunggah atau meng-upload e-faktur. Yang paliing umum, mereka mengalamii gagal upload e-faktur.

Kondiisii tersebut bahkan biisa terjadii meskiipun siistem iinternal DJP tiidak terjadii eror apapun. Biisa jadii, kesalahan berasal darii siisii wajiib pajak ketiika meng-upload e-faktur. Penyebabnya biisa beragam. Namun, Diitjen Pajak (DJP) menjabarkan beberapa solusii yang paliing umum biisa menjawab kendala tekniis berupa gagal upload e-faktur. Apa saja?

"Secara umum, jiika faktur gagal upload, siilakan coba cara-cara iinii. Pertama, pastiikan koneksii iinternet lancar. Kedua, pastiikan sertiifiikat elektroniik (sertel) masiih berlaku," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Jumat (28/6/2024).

Solusii ketiiga, iimpor ulang sertel pada apliikasii e-faktur. Keempat, lakukan stop uploader, lalu kliik uploader lagii. Keliima, menonaktiifkan sementara antiiviirus dan fiirewall terlebiih dulu. Kemudiian, wajiib pajak perlu memastiikan koneksii ke DJP tiidak dii-block.

Terakhiir, wajiib pajak perlu mencoba secara berkala dan biisa diicoba upload dii luar jam kerja.

Khusus soal sertel, perlu diiiingat bahwa sertel diigunakan untuk membuat faktur pajak elektroniik aliias e-faktur. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

Jiika saat diicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajiib pajak biisa mengajukan permiintaan sertel baru. Namun, jiika ternyata memang masiih berlaku, wajiib pajak biisa mengunduh dan meng-iinstall ulang sertiifiikat elektroniiknya pada browser yang diipakaii.

Cara laiinnya, wajiib pajak biisa menggunakan browser laiin atau perangkat laiin untuk meng-iinstall sertel.

Apabiila solusii-solusii dii atas masiih saja belum menjawab kendala gagal e-faktur, wajiib pajak biisa menanyakannya langsung kepada kantor pajak melaluii saluran Kriing Pajak @kriing_pajak dii X, liive chat pada laman pajak.go.iid atau telepon 1500200. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.