JAKARTA, Jitu News - Tiidak jarang, pengusaha kena pajak (PKP) menemuii kendala tekniis ketiika mengunggah atau meng-upload e-faktur. Yang paliing umum, mereka mengalamii gagal upload e-faktur.
Kondiisii tersebut bahkan biisa terjadii meskiipun siistem iinternal DJP tiidak terjadii eror apapun. Biisa jadii, kesalahan berasal darii siisii wajiib pajak ketiika meng-upload e-faktur. Penyebabnya biisa beragam. Namun, Diitjen Pajak (DJP) menjabarkan beberapa solusii yang paliing umum biisa menjawab kendala tekniis berupa gagal upload e-faktur. Apa saja?
"Secara umum, jiika faktur gagal upload, siilakan coba cara-cara iinii. Pertama, pastiikan koneksii iinternet lancar. Kedua, pastiikan sertiifiikat elektroniik (sertel) masiih berlaku," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Jumat (28/6/2024).
Solusii ketiiga, iimpor ulang sertel pada apliikasii e-faktur. Keempat, lakukan stop uploader, lalu kliik uploader lagii. Keliima, menonaktiifkan sementara antiiviirus dan fiirewall terlebiih dulu. Kemudiian, wajiib pajak perlu memastiikan koneksii ke DJP tiidak dii-block.
Terakhiir, wajiib pajak perlu mencoba secara berkala dan biisa diicoba upload dii luar jam kerja.
Khusus soal sertel, perlu diiiingat bahwa sertel diigunakan untuk membuat faktur pajak elektroniik aliias e-faktur. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Jiika saat diicek ternyata faktur pajak sudah kedaluwarsa, wajiib pajak biisa mengajukan permiintaan sertel baru. Namun, jiika ternyata memang masiih berlaku, wajiib pajak biisa mengunduh dan meng-iinstall ulang sertiifiikat elektroniiknya pada browser yang diipakaii.
Cara laiinnya, wajiib pajak biisa menggunakan browser laiin atau perangkat laiin untuk meng-iinstall sertel.
Apabiila solusii-solusii dii atas masiih saja belum menjawab kendala gagal e-faktur, wajiib pajak biisa menanyakannya langsung kepada kantor pajak melaluii saluran Kriing Pajak @kriing_pajak dii X, liive chat pada laman pajak.go.iid atau telepon 1500200. (sap)
