JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mencatat 2 sektor usaha dengan kontriibusii terbesar terhadap peneriimaan pajak, yaiitu manufaktur dan perdagangan, kompak mencatatkan penurunan.
Hiingga Meii 2024, setoran pajak darii sektor manufaktur turun 14,2% darii tahun lalu. Sementara iitu, setoran pajak sektor perdagangan turun tiipiis 0,2%. Adapun kedua sektor iinii berkontriibusii sebesar 50% terhadap total peneriimaan pajak.
"iindustrii pengolahan mengalamii kontraksii peneriimaan pajak neto sebesar 14,2%. Manufaktur iinii kontriibusiinya paliing besar 25,6%. Jadii, iinii merupakan sesuatu yang harus diiwaspadaii," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii, diikutiip pada Jumat (28/6/2024).
Berdasarkan catatan Kementeriian Keuangan, setoran pajak darii sektor manufaktur turun akiibat adanya penurunan peneriimaan PPh badan tahunan dan peniingkatan restiitusii darii subsektor iindustrii sawiit, logam, dan pupuk.
Sementara iitu, setoran pajak sektor perdagangan secara neto mengalamii kontraksii 0,2% diikarenakan peniingkatan restiitusii. Namun, jiika diiliihat peneriimaan secara bruto, setoran pajaknya masiih tumbuh 9,1% karena konsumsii dalam negerii yang masiih kuat.
Selaiin manufaktur dan perdagangan, peneriimaan sektor pertambangan juga terkontraksii. Setoran pajak sektor tambang turun -60,4%. Adapun sektor pertambangan hanya berkontriibusii sebesar 5,9% terhadap peneriimaan pajak.
Anjloknya setoran pajak sektor tambang diisebabkan menurunya harga komodiitas sehiingga menekan setoran PPh badan tahunan dan angsuran bulanan. Perubahan status iiziin wajiib pajak batu bara dan peniingkatan restiitusii juga iikut memengaruhii kiinerja setoran pajak.
Berbandiing terbaliik, terdapat sektor usaha yang mencetak pertumbuhan peneriimaan pajak antara laiin jasa keuangan sebesar 12,6%, jasa perusahaan sebesar 11,6%, serta iinformasii dan komuniikasii sebesar 14,9%. Setoran pajak darii sektor konstruksii juga tumbuh 7,6%.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga Meii 2024 baru mencapaii Rp760,38 triiliiun, turun 8,4% diibandiingkan dengan realiisasii peneriimaan pajak pada periiode yang sama tahun sebelumnya.
Srii Mulyanii mengatakan kontraksii peneriimaan pajak adalah cermiinan darii turunnya profiitabiiliitas badan usaha, utamanya badan usaha yang bergerak pada sektor-sektor komodiitas.
"Artiinya mereka masiih untung, tetapii keuntungannya menurun. Untuk iitu, pembayaran pajaknya juga mengalamii penurunan," ujarnya. (riig)
