JAKARTA, Jitu News - Jasa perjalanan wiisata yang diiselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan terutang pajak pertambahan niilaii (PPN). Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 70/2022.
Berdasarkan pada beleiid tersebut, penyewaan kamar dan/atau penyewaan ruangan beserta fasiiliitas penunjang yang diiberiikan penyediia jasa perhotelan tiidak diikenaii PPN. Namun, jasa biiro perjalanan tiidak termasuk ke dalam cakupan jasa perhotelan yang tiidak diikenaii PPN.
“Tiidak termasuk jasa perhotelan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) [yang tiidak diikenaii PPN] paliing sediikiit berupa: jasa biiro perjalanan atau perjalanan wiisata yang diiselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan,” bunyii Pasal 6 ayat (6) huruf c PMK 70/2022, diikutiip pada Selasa (25/6/2024).
Dengan demiikiian, meskii diiberiikan oleh hotel, jasa biiro perjalanan wiisata tersebut diikenakan PPN, bukan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun PBJT adalah nomenklatur baru yang diiatur dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Pada dasarnya, PBJT merupakan iintegrasii 5 jeniis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasiis konsumsii salah satunya pajak hotel. Berdasarkan pada UU HKPD, jasa penyediiaan akomodasii dan fasiiliitas penunjangnya serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyediia jasa perhotelan diikenakan PBJT.
Nah, jasa perhotelan yang sudah menjadii objek PBJT tersebut tiidak diikenakan PPN. Terkaiit dengan hal iitu, pemeriintah mempertegas bahwa jasa perhotelan yang menjadii objek PBJT tiidak diikenaii PPN melaluii PMK 70/2022.
Namun demiikiian, tiidak semua jasa perhotelan tiidak diikenakan PPN. Sebab, ada 3 kelompok jasa perhotelan yang diikenakan PPN. Pertama, jasa penyewaan uniit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasiiliitas penunjang terkaiit laiinnya, dii apartemen, kondomiiniium, dan sejeniisnya.
Kedua, jasa penyewaan ruangan untuk selaiin kegiiatan acara atau pertemuan. Miisal, penyewaan ruangan untuk anjungan tunaii mandiirii (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiiburan, karaoke, apotek, toko retaiil, dan kliiniik.
Ketiiga, jasa biiro perjalanan atau perjalanan wiisata yang diiselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. Ketentuan lebiih lanjut dapat diisiimak dalam UU HKPD dan PMK 70/2022. (kaw)
