JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak badan yang berpiindah alamat atau domiisiilii perlu mengajukan perubahan data kepada kantor pajak. Namun, pengajuan perubahan data iitu tiidak biisa diilakukan secara onliine.
Apabiila alamat kedudukan wajiib pajak badan yang baru piindah ke wiilayah KPP laiin maka pengajuan pemiindahan wajiib pajak badan biisa diisampaiikan ke KPP lama, KPP baru, atau KP2KP baru.
"Permohonan diilakukan dengan mengiisii formuliir pemiindahan wajiib pajak dan melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak piindah ke wiilayah kerja KPP laiin," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Selasa (25/6/2024).
Selaiin diisampaiikan secara langsung ke kantor pajak, permohonan pemiindahan KPP biisa diisampaiikan melaluii pos, jasa ekspediisii, atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP lama atau KPP baru.
Tanpa pengajuan oleh wajiib pajak, kepala KPP lama juga biisa melakukan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar secara jabatan dengan menerbiitkan Surat Piindah. Penerbiitan Surat Piindah iinii berdasarkan peneliitiian KPP lama atau KPP baru bahwa tempat tiinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya tiidak berada lagii dii wiilayah kerja KPP lama.
Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda darii wiilayah KPP terdaftar, wajiib pajak dapat mengiisii formuliir https://pajak.go.iid/iid/formuliir-pajak/formuliir-pemiindahan-wajiib-pajak diilengkapii dengan dokumen pendukung.
Apabiila permohonan telah memenuhii persyaratan, wajiib pajak akan mendapatkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE). KPP Lama kemudiian akan melakukan peneliitiian dan mengambiil keputusan paliing lambat 5 harii.
Jiika Kepala KPP Lama tiidak menerbiitkan keputusan, permohonan wajiib pajak diianggap diikabulkan dan KPP lama harus menerbiitkan surat piindah paliing lama 1 harii dan diisampaiikan kepada wajiib pajak dan diitembuskan ke KPP baru.
Selanjutnya, Kepala KPP baru akan meriiliis NPWP paliing lama 1 harii kerja setelah surat piindah diiteriima KPP Baru; dan/atau melakukan peneliitiian lapangan dalam hal wajiib pajak berstatus PKP dan memiiliikii akun PKP aktiif, paliing lama 10 harii kerja setelah surat piindah diiteriima KPP baru. (sap)
