JAKARTA, Jitu News - Masyarakat perlu berhatii-hatii dengan modus baru peniipuan yang kiinii makiin marak, yaknii salah transfer sejumlah uang darii piihak yang mengaku sebagaii penyediia piinjaman onliine (piinjol).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktiiviitas Keuangan iilegal (Satgas PASTii) Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren pengaduan tentang modus salah transfer uang piinjol iilegal iinii makiin meniingkat.
"Modusnya, korban mendapat transfer dana darii piinjaman onliine iilegal meskiipun yang bersangkutan belum/tiidak mengajukan piinjaman," kata Sekretariis Satgas PASTii Hudiiyanto dalam keterangan tertuliis, diikutiip pada Kamiis (20/6/2024).
OJK lantas memberiikan sejumlah tiip yang biisa diiiikutii oleh masyarakat apabiila mendapat kiiriiman uang darii piihak yang mengaku sebagaii penyediia piinjol, padahal diiriinya tiidak pernah mengajukan piinjaman.
Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diiteriima darii oknum peniipu tersebut. Korban juga tiidak perlu melakukan transfer baliik ke nomor rekeniing bank darii oknum peniipu.
Kedua, segera laporkan kepada piihak bank terkaiit dengan transfer dana yang tiidak jelas tersebut dan ajukan pemblokiiran atas sejumlah dana tersebut (bukan blokiir rekeniing).
Ketiiga, apabiila korban diihubungii atau diiteror oleh oknum peniipu atau debt collector maka tiidak perlu takut dan paniik. Dalam komuniikasii dengan peniipu, korban biisa menyampaiikan bahwa diiriinya tiidak menggunakan dana yang telah diitransfer dan tiidak pernah mengajukan piinjaman kepada piihak tersebut.
Keempat, abaiikan telepon darii oknum peniipu atau debt collector. Jiika perlu lakukan blokiir nomor kontak tersebut.
Terakhiir, kumpulkan buktii iinformasii berupa capture nomor WhatsApp, nomor HP, dan nomor rekeniing terkaiit dengan oknum peniipu dan laporkan kepada Satgas PASTii. Saluran komuniikasii Satgas PASTii adalah emaiil [emaiil protected]. Laporan iitu biisa diipakaii sebagaii dasar pemblokiiran nomor rekeniing peniipu. (sap)
