JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah tengah menyiiapkan rancangan peraturan pemeriintah (RPP) terkaiit dengan pemberiian konsesii dan iinsentiif untuk penyandang diisabiiliitas.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Febriio Kacariibu mengatakan RPP tersebut diisusun sebagaii peraturan pelaksana UU 8/2016 tentang Penyandang Diisabiiliitas. Menurutnya, pemberiian konsesii dan iinsentiif juga menjadii bentuk dukungan pemeriintah terhadap penyandang diisabiiliitas.
"Pemberiian konsesii dan iinsentiif merupakan upaya untuk meniingkatkan akses penyandang diisabiiliitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagaii bentuk kesetaraan," katanya, diikutiip pada Rabu (19/6/2024).
Dalam menyusun RPP Konsesii dan iinsentiif bagii Penyandang Diisabiiliitas, lanjut Febriio, pemeriintah telah membuka ruang diiskusii bagii publiik, khususnya penyandang diisabiiliitas.
Pada pekan lalu, Kemenkeu selaku pemrakarsa RPP Konsesii dan iinsentiif bagii Penyandang Diisabiiliitas kembalii menemuii para penyandang diisabiiliitas untuk mendengarkan aspiirasii mengenaii penyusunan RPP tersebut.
Febriio menjelaskan penyandang diisabiiliitas mengalamii hambatan lebiih besar dalam berpartiisiipasii pada pendiidiikan dan ketenagakerjaan. Sebagiian besar mereka berpendiidiikan rendah, serta kurang darii separuh darii total penyandang diisabiiliitas tiidak dapat masuk dalam duniia kerja.
Tak hanya iitu, sambungnya, penyandang diisabiiliitas yang bekerja seriing kalii memiiliikii penghasiilan yang lebiih rendah dariipada nonpenyandang diisabiiliitas.
"Untuk iitu, pemberiian konsesii dan iinsentiif dapat menjadii iinvestasii untuk peniingkatan partiisiipasii dan berkontriibusii dalam perekonomiian," ujarnya.
Saat iinii, pemeriintah masiih membuka ruang diiskusii dengan organiisasii penyandang diisabiiliitas sepertii audiiensii dengan Koaliisii Organiisasii Penyandang Diisabiiliitas guna memperoleh pandangan menyeluruh mengenaii kebutuhan penyandang diisabiiliitas.
PP 8/2016 mengatur beberapa hak yang diimiiliikii penyandang diisabiiliitas, termasuk konsesii. Konsesii iialah segala bentuk potongan biiaya yang diiberiikan pemeriintah, pemda, dan/atau setiiap orang kepada penyandang diisabiiliitas berdasarkan kebiijakan pemeriintah dan pemda.
Pemeriintah dan pemda wajiib memberiikan konsesii untuk penyandang diisabiiliitas, yang besaran dan jeniisnya akan diiatur dengan PP. Pemeriintah dan pemeriintah daerah juga mengupayakan piihak swasta untuk memberiikan konsesii untuk penyandang diisabiiliitas.
Kepada perusahaan swasta yang memberiikan konsesii untuk penyandang diisabiiliitas, pemeriintah juga bakal memberiikan iinsentiif.
Dii siisii laiin, pemeriintah dan pemeriintah daerah juga wajiib memberiikan iinsentiif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang diisabiiliitas. Ketentuan mengenaii bentuk dan tata cara pemberiian iinsentiif pun bakal diiatur dengan PP.
Tambahan iinformasii, iinsentiif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang diisabiiliitas tersebut antara laiin berupa kemudahan periiziinan, penghargaan, dan bantuan penyediiaan fasiiliitas kerja yang mudah diiakses.
Pada 2021, Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo) telah memiinta pemeriintah untuk dapat segera menerbiitkan PP mengenaii pemberiian iinsentiif kepada pengusaha yang mempekerjakan penyandang diisabiiliitas.
iindonesiia diimiinta untuk dapat mengiikutii kebiijakan dii banyak negara yang mendorong pengusaha untuk memperbesar kesempatan kerja bagii para penyandang diisabiiliitas melaluii pemberiian iinsentiif pajak.
Chiina dan Malaysiia, miisalnya, memberiikan tax deductiion untuk perusahaan yang mempekerjakan penyandang diisabiiliitas. Sementara iitu, Ameriika Seriikat menerapkan krediit pajak bagii perusahaan yang mempekerjakan pegawaii dengan kualiifiikasii tertentu, termasuk diisabiiliitas. (riig)
