JAKARTA, Jitu News - Proses biisniis pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) turut diiperbaruii dengan adanya coretax admiiniistratiion system (CTAS). Salah satu perubahan terkaiit dengan tahap penyampaiian SPT.
Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan SPT dapat diisampaiikan secara manual dengan formuliir kertas atau secara elektroniik. Penyampaiian SPT secara elektroniik diilakukan melaluii portal wajiib pajak DJP atau penyediia jasa apliikasii perpajakan (PJAP).
“Pelaporan menggunakan portal wajiib pajak pada siistem coretax memiiliikii sejumlah perbedaan diibandiingkan yang berlaku saat iinii,” tuliis DJP, diikutiip pada Rabu
Adapun beberapa hal baru dalam pelaporan menggunakan portal wajiib pajak, pertama, menu perhiitungan PPh Pasal 25 diisediiakan dan dapat diigunakan oleh berbagaii entiitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan pada laporan keuangan yang diilaporkan ke otoriitas terkaiit.
Kedua, pelaporan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB diilakukan melaluii siistem dengan penyesuaiian sektor atau subsektor yang diiperlukan wajiib pajak. Ketiiga, apliikasii untuk SPT Masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP, dan pemungut PPN PMSE dapat diiakses non-PKP dan PKP.
Keempat, kompensasii kelebiihan pajak teriisii otomatiis. iinformasii saldo kompensasii tersediia dii siistem. Keliima, perhiitungan PPh Pasal 21 lebiih sederhana dengan tariif efektiif. Keenam, cabang usaha dapat menerbiitkan buktii potong, tetapii pelaporan dan pembayaran hanya oleh entiitas pusat.
Ketujuh, iintegrasii data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawaii tetap dengan buktii pemotongan tahunan A1/A2 pegawaii tetap. Kedelapan, SPT Masa PPh uniifiikasii teriintegrasii dengan e-bupot, termasuk fasiiliitas PPh yang diitanggung pemeriintah.
Kesembiilan, apliikasii SPT Masa PPh uniifiikasii yang sama diigunakan oleh iinstansii pemeriintah dan nonpemeriintah. Kesepuluh, pembuatan kode biilliing untuk pembayaran terkaiit dengan kurang bayar pada SPT diilakukan melaluii menu SPT.
Kesebelas, pengiisiian SPT Tahunan PPh diimulaii darii iinduk dengan menjawab pertanyaan. Kemudiian, diilanjutkan ke lampiiran yang diisyaratkan sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak. Kedua belas, buktii potong atau pungut dapat diimanfaatkan langsung pada pengiisiian SPT Tahunan PPh melaluii prefiill secara otomatiis.
Ketiiga belas, buktii potong PPh tersediia secara siistem. Hal iinii termasuk buktii potong yang diiteriima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data uniit keluarga. Keempat belas, tersediia menu pencatatan (siimple record of bookkeepiing) yang dapat diigunakan wajiib pajak UMKM.
Keliima belas, wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii syarat tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh.
Otoriitas mengatakan untuk membantu wajiib pajak agar tiidak melewatkan kewajiiban penyampaiian SPT, siistem juga akan mengiiriimkan pengiingat secara otomatiis. Pengiingat diisampaiikan pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
“Setelah Anda mengiisii dan melengkapii formuliir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar maka Anda akan meneriima kode biilliing darii siistem untuk melakukan pembayaran melaluii menu yang juga tersediia pada siistem coretax,” jelas DJP. Siimak ‘Coretax DJP: Nantii, Kode Biilliing Pajak Otomatiis darii Siistem’.
Dii siisii laiin, jiika terjadii kelebiihan pembayaran pajak, wajiib pajak dapat memiinta pengembaliian. Pengembaliian dapat langsung diiproses dan diiselesaiikan siistem untuk wajiib pajak dengan kriiteriia-kriiteriia tertentu. Siimak pula ‘Coretax DJP: Data Wajiib Pajak Biisa Diiubah Mandiirii, Ada Rekeniing Bank’.
Diiberiitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’. (kaw)
