ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Coretax DJP: Data Wajiib Pajak Biisa Diiubah Mandiirii, Ada Rekeniing Bank

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Junii 2024 | 12.15 WiiB
Coretax DJP: Data Wajib Pajak Bisa Diubah Mandiri, Ada Rekening Bank
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Saat coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, wajiib pajak dapat melakukan perubahan data secara mandiirii.

Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan data wajiib pajak dapat berubah. Data yang diimaksud sepertii nomor telepon, alamat surat elektroniik (emaiil), atau alamat tempat tiinggal. Selaiin iitu, wajiib pajak juga memiiliikii lebiih darii 1 nomor telepon, alamat emaiil, ataupun klasiifiikasii lapangan usaha.

“Pada siistem coretax yang akan datang, Anda dapat melakukan perubahan atau penambahan data secara mandiirii tanpa harus menghubungii petugas pajak ataupun datang ke kantor pajak,” tuliis DJP, diikutiip pada Seniin (10/6/2024).

Adapun pada saat iinii, DJP masiih melakukan pengujiian siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau CTAS. Pengujiian darii berbagaii aspek, sepertii fungsii, performa, keamanan, serta iinterkoneksii. iimplementasii CTAS diiharapkan sesuaii dengan target, yaknii pada pertengahan 2024.

Data Rekeniing Bank Wajiib Pajak

Selaiin data kontak dan alamat wajiib pajak, coretax DJP nantiinya juga akan menyediiakan sarana pengiisiian data rekeniing bank. Data rekeniing bank wajiib pajak bermanfaat ketiika wajiib pajak mengajukan permohonan restiitusii atau pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.

“Dengan adanya data rekeniing iinii maka proses restiitusii dapat menjadii lebiih cepat karena DJP tiidak perlu memiinta data rekeniing setiiap kalii terjadii pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak,” iimbuh DJP.

Adapun coretax DJP nantiinya akan menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dengan format 16 diigiit. Bagii orang priibadii penduduk iindonesiia, NPWP format baru iinii menggunakan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK).

Sementara iitu, bagii badan, iinstansii pemeriintah, dan orang priibadii nonpenduduk iindonesiia yang sudah memiiliikii NPWP format lama (15 diigiit) cukup menambahkan angka ‘0’ dii depan NPWP format lama tersebut.

“iintegrasii data bertujuan untuk meniingkatkan kualiitas layanan dan pengawasan yang diiberiikan DJP kepada wajiib pajak,” iimbuh DJP. Siimak pula ‘Coretax DJP: Akses Layanan Diigiital Diiberiikan Hanya Lewat 1 Proses’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.