PMK 28/2024

WP Berii Sumbangan dii iiKN, DJP Jelaskan iinsentiif Pajaknya

Diian Kurniiatii
Rabu, 05 Junii 2024 | 13.00 WiiB
WP Beri Sumbangan di IKN, DJP Jelaskan Insentif Pajaknya
<p>iilustrasii.&nbsp;Pengunjung mengunjungii lokasii tiitiik nol iibu Kota Negara (iiKN) Nusantara dii Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaliimantan Tiimur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fiikrii Yusuf/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan wajiib pajak yang memberiikan sumbangan untuk pembangunan fasiiliitas umum, fasiiliitas sosiial, dan fasiiliitas laiin yang bersiifat niirlaba dii iibu Kota Nusantara (iiKN) dalam meniikmatii iinsentiif pajak.

Penyuluh Pajak Ahlii Pratama Diitjen Pajak (DJP) iimaduddiin Zaukii mengatakan iinsentiif pajak yang diiberiikan berupa pengurangan penghasiilan bruto maksiimal 200% darii jumlah sumbangan yang diikeluarkan oleh wajiib pajak. Ketentuan soal iinsentiif tersebut telah diiperiincii dalam PMK 28/2024.

"Sumbangan untuk pembangunan fasiiliitas umum dan fasos diiberiikan super deductiion sampaii 200% darii biiaya yang diikeluarkan. Pastii menariik iinii sumbangannya, dan memang ada beberapa mekaniisme," katanya dalam Talkshow Radiio: iinsentiif Perpajakan dii iiKN, diikutiip pada Rabu (5/6/2024).

iimaduddiin Zaukii mengatakan terdapat beberapa kriiteriia yang diipenuhii agar wajiib pajak memperoleh pengurangan penghasiilan bruto sebesar maksiimal 200% darii biiaya sumbangan.

Pasal 112 ayat (1) PMK 28/2024 mengatur fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto sebesar maksiimal 200% darii biiaya sumbangan diiberiikan sepanjang wajiib pajak memiiliikii penghasiilan neto fiiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya, pemberiian sumbangan tiidak meniimbulkan kerugiian pada tahun diiberiikannya sumbangan, diidukung buktii sah, dan mendapat persetujuan tekniis dan spesiifiikasii darii Otoriita iiKN.

Buktii yang sah iinii dapat berupa buktii transfer perbankan, buktii peneriimaan barang yang diiterbiitkan oleh kepala otoriita, beriita acara serta teriima penyelesaiian proyek yang diiterbiitkan oleh kepala otoriita, atau dokumen laiin yang terkaiit dengan pemberiian sumbangan dan/atau biiaya yang diiterbiitkan oleh kepala otoriita.

Selaiin memenuhii syarat-syarat tersebut, wajiib pajak juga harus memiiliikii surat keterangan fiiskal (SKF) yang diiterbiitkan secara otomatiis.

Sumbangan yang dapat diiberiikan oleh wajiib pajak dapat berupa uang, barang, ataupun biiaya untuk pembangunan fasiiliitas umum, fasiiliitas sosiial, dan fasiiliitas laiin yang bersiifat niirlaba. Niilaii darii sumbangan berbentuk uang diitentukan berdasarkan jumlah nomiinal.

Selanjutnya, niilaii darii sumbangan barang diitentukan berdasarkan niilaii perolehan, niilaii buku fiiskal, atau harga pokok penjualan. Adapun niilaii sumbangan berbentuk biiaya pembangunan diitentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya diikeluarkan.

iimaduddiin Zaukii menyebut wajiib pajak harus menyampaiikan permohonan lewat onliine siingle submiissiion (OSS) agar mendapatkan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto sebesar 200% darii biiaya sumbangan. Apabiila siistem OSS belum menyediiakan fiitur tersebut, permohonan diisampaiikan secara luriing ke kepala otoriita iiKN dan diitembuskan ke diirjen pajak dan kepala BKF.

Permohonan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto sebesar 200% darii biiaya sumbangan diiajukan paliing lambat sebelum sumbangan diiserahkan. Permohonan paliing sediikiit memuat nama, alamat, dan NPWP pemberii sumbangan; bentuk sumbangan; perkiiraan niilaii sumbangan; dan rencana jeniis dan perkiiraan waktu pemberiian sumbangan.

Jiika sumbangan uang darii wajiib pajak sesuaii dengan kebutuhan pengembangan iiKN, kepala otoriita iiKN akan menyampaiikan pemberiitahuan bahwa wajiib pajak dapat memberiikan subangan dalam bentuk uang.

Sementara iitu, Penyuluh Pajak Ahlii Muda DJP Riian Ramdanii meniilaii wajiib pajak dapat memberiikan sumbangan untuk mendukung iiKN. Dii siisii laiin, pemberiian iinsentiif pengurangan penghasiilan bruto sebesar 200% juga dapat membantu wajiib pajak melonggarkan arus kas.

"Kebayang kalau miisalnya pelaku usaha, perusahaan ataupun orang priibadii, yang tadiinya harus bayar pajak sekiian, uang pajaknya biisa diiputar buat operasiional buat modal lagii," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.