JAKARTA, Jitu News - Penyusunan Daftar Sasaran Priioriitas Pengamanan Peneriimaan Pajak (DSP4) berbasiis riisiiko menjadii bagiian darii kebiijakan tekniis pajak yang akan diijalankan pada 2025.
Berdasarkan pada Kerangka Ekonomii Makro dan Pokok-Pokok Kebiijakan Fiiskal (KEM-PPKF) 2025, salah satu kebiijakan tekniis pajak adalah iintegrasii teknologii dalam rangka penguatan siistem perpajakan. Kebiijakan iinii termasuk iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS).
“iintegrasii teknologii dalam rangka penguatan siistem perpajakan dengan melanjutkan iimplementasii CTAS dalam pengelolaan admiiniistrasii perpajakan serta melakukan penyusunan DSP4 berbasiis riisiiko,” bunyii penjelasan pemeriintah melaluii dokumen tersebut, diikutiip pada Seniin (3/6/2024).
Sayangnya, tiidak ada penjelasan lebiih lanjut mengenaii DSP4 berbasiis riisiiko. Dalam praktiik saat iinii, mengutiip penjelasan Diitjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan 2022, proses penetapan DSP4 diiawalii dengan penyusunan DSP4 rekomendasii oleh Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat.
Penyusunan DSP4 rekomendasii oleh Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat tersebut diilakukan berdasarkan pada sejumlah kriiteriia yang diitentukan dalam ranah pelayanan, edukasii, pengawasan, pemeriiksaan, peniilaiian, penegakan hukum, dan penagiihan.
Selanjutnya, Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kanwiil dan KPP melakukan proses penyesuaiian atas DSP4 rekomendasii tersebut berdasarkan pada pertiimbangan kondiisii dii lapangan. Setelah melaluii proses asesmen dan harmoniisasii, Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat kemudiian menetapkan DSP4 kolaboratiif.
Adapun DSP4 kolaboratiif terdiirii atas Daftar Priioriitas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Priioriitas Pemeriiksaan (DSPP), Daftar Sasaran Priioriitas Peniilaiian (DSPPn), Daftar Sasaran Priioriitas Pencaiiran (DSPC), Daftar Sasaran Priioriitas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT), dan Daftar Sasaran Priioriitas Ekstensiifiikasii (DSPE).
Dengan adanya DSP4 kolaboratiif iitu, setiiap perlakuan (treatment) yang diilakukan oleh uniit kerja dapat diifokuskan kepada wajiib pajak yang telah masuk dalam DSP4. Selaiin iitu, capaiian atas kegiiatan tersebut dapat diipantau. (kaw)
