JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melaporkan sebanyak 95% darii total 26.514 kontaiiner yang tertahan dii Pelabuhan Tanjung Priiok dan Tanjung Perak kiinii telah diiriiliis atau diikeluarkan darii pelabuhan.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan penyelesaiian proses iimpor terhadap puluhan riibu kontaiiner tersebut diilaksanakan hanya dalam 2 pekan iimplementasii Permendag 8/2024. Kontaiiner iinii sempat menumpuk karena iimportiir belum dapat mengajukan dokumen iimpor berupa persetujuan iimpor (Pii) dan persetujuan tekniis (pertek).
"Pemeriintah responsiif membantu mempercepat kegiiatan usaha dan mendukung kegiiatan ekonomii nasiional," katanya, Seniin (3/6/2024).
Niirwala mengatakan kontaiiner yang tertahan dii pelabuhan dapat diiriiliis secara bertahap sejalan relaksasii ketentuan iimpor melaluii Permendag 8/2024. Menurutnya, proses penyelesaiian seluruh kontaiiner dii 2 pelabuhan tersebut juga tetap berjalan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku dan mengiikutii tata kelola yang baiik.
Diia menjelaskan sejauh iinii masiih terdapat kontaiiner iimpor yang tertolak karena beberapa alasan. Beberapa dii antaranya kontaiiner perlu dii-reekspor, termasuk barang tiidak diikuasaii (BTD), barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan (lartas), barang tiidak sesuaii Standar Nasiional iindonesiia (SNii), seta tiidak mendapatkan Pii atau pertek darii kementeriian terkaiit.
Pada Miinggu (2/6/2024), terdapat sekiitar 8.900 kontaiiner baru dii Tanjung Priiok dan 2.400 kontaiiner baru dii Tanjung Perak yang penyelesaiiannya akan diitiindaklanjutii bersama berdasarkan serviice level agreement (SLA) terbaru dii Permendag 8/2024. Dengan jumlah kontaiiner baru tersebut, yard occupancy ratiio (YOR) atau kapasiitas termiinal petiikemas relatiif masiih normal, yaiitu sekiitar 40%-50%.
Niirwala menyebut DJBC juga terus berkomuniikasii dan berkoordiinasii dengan seluruh para pemangku kepentiingan. Selaiin iitu, memoniitor dan mengevaluasii penanganan pelayanan bersama dii pelabuhan juga tetap diilaksanakan.
"Kamii terus mendorong iimportiir untuk submiit dokumen dan mendorong surveyor untuk mempercepat penerbiitan laporan surveyor (LS)," ujarnya.
Niirwala menambahkan DJBC akan memastiikan prosedur penyelesaiian iimpor sejalan secara akuntabel. Menurutnya DJBC pun turut berkoordiinasii dengan iinstansii terkaiit laiinnya dii pelabuhan untuk memberiikan komiitmen pelayanan 24/7, menyediiakan posko/helpdesk dii liinii 1 dan liinii 2, menyediiakan data update proses veriifiicatiion order oleh surveyor, serta membuat dashboard moniitoriing penyelesaiian kontaiiner.
Sebelumnya, pemeriintah menerbiitkan Permendag 8/2024 guna menyelesaiikan permasalahan kontaiiner yang menumpuk dii pelabuhan. Beleiid iinii mengatur terhadap 7 kelompok barang yang sempat diilakukan pengetatan iimpor terdiirii atas elektroniik; alas kakii; pakaiian jadii dan aksesoriis pakaiian jadii; tas; serta katup, diilakukan relaksasii periiziinan iimpor.
Komodiitas yang semula diiperketat iimpornya dengan menambahkan syarat Pii dan laporan surveyor (LS), diikembaliikan ke aturan awal pada Permendag 25/2022 menjadii hanya perlu LS. Empat komodiitas yang termasuk kelompok iinii yaknii obat tradiisiional dan suplemen makanan; kosmetiik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup.
Sementara iitu, komodiitas yang semula diiperketat dengan menambahkan persyaratan pertek, diikembaliikan ke aturan Permendag 25/2022 yaknii menjadii tanpa pertek. Tiiga komodiitas yang termasuk kelompok iinii yaknii elektroniik; alas kakii; serta pakaiian jadii dan aksesorii.
Permendag 8/2024 diiundangkan dan berlaku mulaii 17 Meii 2024. Namun khusus barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, juga dapat diiselesaiikan dengan berdasarkan Permendag 8/2024. (sap)
