ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Buktii Potong PPh 21/26 Diihapus darii e-Bupot, Masiih Biisa Diiliihat Lagii?

Redaksii Jitu News
Sabtu, 01 Junii 2024 | 16.00 WiiB
Bukti Potong PPh 21/26 Dihapus dari e-Bupot, Masih Bisa Dilihat Lagi?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) biisa membatalkan atau menghapus buktii potong PPh Pasal 21, baiik yang sudah diilaporkan atau yang belum diilaporkan pada SPT. Penghapusan buktii potong iinii diilakukan melaluii apliikasii e-bupot PPh Pasal 21/26.

Namun, perlu diiperhatiikan bahwa apabiila buktii potong sudah diihapus pada e-bupot PPh Pasal 21/26 maka tiidak biisa lagii diitampiilkan kembalii.

"Tiidak biisa diiliihat lagii pada daftar buktii potong," ujar Kriing Pajak saat menjawab pertanyaan netiizen, Sabtu (1/6/2024).

Perlu diiketahuii, penghapusan atau pembatalan buktii potong biisa diilakukan pada menu Buktii Potong, lalu kliik Daftar Bupot Pasal 21. Kemudiian, carii buktii potong yang iingiin diihapus atau diibatalkan, lalu pada kolom Aksii kliik tombol Hapus.

Jiika buktii potong tersebut sudah diilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 maka setelah wajiib pajak membatalkan buktii potong tersebut, perlu dii-postiing dan diilaporkan SPT Pembetulannya.

Jiika SPT Masa PPh Pasal 21 belum diilaporkan maka wajiib pajak biisa melanjutkan proses untuk pelaporan SPT normalnya.

Saat iinii, e-bupot PPh Pasal 21/26 belum menyediiakan menu untuk menghapus beberapa buktii potong sekaliigus. Karenanya, wajiib pajak yang iingiin menghapus buktii potong perlu melakukannya satu per satu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.